Melawan, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Spesialis curanmor berhasil dibekuk Opsnal Satreskrim Polres Ngawi
KANALNGAWI- Opsnal Satreskrim Polres Ngawi berhasil menangkap dua orang pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor MTJ(30) warga Desa Pengkol, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dan YD (30) warga Desa Getas, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Namun saat hendak ditangkap keduanya mencoba melawan petugas akibatnya salah satu kaki kedua orang pelaku ini langsung mendapatkan hadiah timah panas.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo menjelaskan, MTJ dan YD berhasil dibekuk anggotanya di dua tempat berbeda. Untuk YD berhasil dilumpuhkan saat melintas di salah satu jalan desa masuk wilayah Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sedangkan MTJ disergap dirumah istrinya masuk wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (30/03/2016) lalu.
“Kalau YD ini dibekuk dijalan desa sekitar tempat tinggalnya setelah dibuntuti anggota sedangkan MTJ sendiri tidak bisa berkutik ketika disergap dirumah istrinya. Saat keduanya mau ditangkap mencoba melawan maka langsung dilumpuhkan,” terang AKP Andy Purnomo, Jum’at ( 01/04/2016).
Jelasnya, dari pengakuan para pelaku setidaknya ada 6 lokasi yang disasar dan berhasil menggondol 7 unit sepeda motor berbagai merek.
“Kedua orang pelaku ini memang spesialis curanmor dengan sasaran sepeda motor didalam rumah. Modusnya masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu maupun cendela dengan sebilah pisau yang dipersiapkan sebelumnya. Dan sangat dimungkinkan kedua pelaku tidak segan melukai korbanya ketika melawan dengan senjata tajam yang dibawanya itu,” bebernya.
Ditambahkanya, aksi kejahatan MTJ maupun YD dalam melakukan aksinya di wilayah Ngawi diperkirakan lebih dari 6 lokasi. Namun demikian, untuk sementara baru dua unit sepeda motor yang berhasil diamankan petugas seperti satu unit Honda Beat tanpa plat motor dan satu unit Honda Vixion tanpa dilengkapi plat motor.
“Aksi yang dilakukan pelaku sejauh ini baru berhasil diungkap ada enam lokasi namun sangat dimungkinkan bertambah mengingat masih adanya pelaku lain yang diburu. Kedua pelaku ini sempat menggondol dua unit sepeda motor sekaligus di satu lokasi atau sasaran,” tegas AKP Andy Purnomo.
Dari tangan MTJ dan YD berhasil diamankan dua unit sepeda motor, kunci leter T ditambah satu bilah pisau.
Atas perbuatanya tersebut, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (dik/kanalponorogo)