KANALNGAWI-Kasus yang dialami HS (50) seorang oknum PNS dilingkup Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Ngawi yang tersandung kasus ilegal loging membuat tamparan telak dijajaran pemerintah daerah setempat.
“Kalau dia sudah ditetapkan tersangka atas kasusnya oleh kepolisian maka jelas pemberhentian sementara kita terapkan sesuai aturanya. Namun semuanya itu kita mengedepankan praduga tidak bersalah kepada yang bersangkutan dan intinya kalau ada keputusan positif dari polisi jelas akan diikuti dengan sangsi menyangkut statusnya sebagai PNS,” terang Yulianto Kusprasetyo Kepala Inspektorat Kabupaten Ngawi melalui via selular, Senin (18/04/2016).
Ujarnya, sampai sejauh ini pasca penangkapan HS dirumahnya oleh Opsnal Satreskrim Polres Ngawi atas dugaan illegal loging belum ada satupun surat pemberitahuan baik dari Diknas maupun petugas kepolisian yang masuk ke meja kerjanya. Tegasnya kalau toh HS nantinya dinyatakan bersalah secara hukum tetap mendasar vonis di Pengadilan Negeri (PN) Ngawi baru akan dilakukan tindakan sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang dislipin PNS.
“Saat ini kan dia baru diproses di kepolisian mengenai salah dan tidaknya baru bisa dibuktikan di pengadilan makanya kita ikuti terus proses selanjutnya itu. Seandainya saja dinyatakan vonis bersalah dan diganjar hukuman penjara diatas enam bulan misalkan bisa dikenai pemecatan tetapi sebaliknya,” tandasnya.
Ditempat terpisah, Pudwiyanto Kabag Ketenagaan Diknas Kabupaten Ngawi menerangkan, untuk memberikan sangsi kepada HS tetap mengacu pada prosedur yang ada. Namun hingga sekarang dimeja kerjanya pun belum ada surat tembusan mengenai perkara HS dari pihak terkait. Mengenai sangsi tambahnya, bisa penundaan golongan jabatan, penurunan jabatan dan terakhir pemecatan tidak terhormat.
“Sangsi yang diterapkan kepada seorang oknum PNS jika bersalah jelas mengikuti tata aturan tidak harus faktor suka atau tidak suka. Melainkan melalui mekanisme dan itu dilakukan mendasar tahapanya,” kata Pudwiyanto.
Diakui dia, selaku Kabag Ketenagaan tidak mau tebang pilih apabila ada oknum PNS yang bekerja dilingkup Diknas Kabupaten Ngawi berbuat nakal terlebih jelas melanggar hukum pasti tindakan tegas bakal diterapkan. Urai Pudwiyanto, selama setahun terakhir pihaknya sudah memberikan tindakan tegas terhadap beberapa orang oknum PNS yang melanggar kedinasan.
“Setahun ini sudah ada empat sampai lima orang oknum PNS yang kita rekomendasikan untuk dikasih sangsi. Masalah sangsi apa yang dijatuhkan tetap menyesuaikan tingkat kesalahanya dan pada dasarnya kita tegas kok,” beber dia.
Seperti dikabarkan berita sebelumnya, HS diduga terlibat illegal loging atau pencurian kayu jati milik hutan negara yang merupakan oknum PNS yang bekerja di UPT Pendidikan Nasional (Diknas) bagian kepegawaian di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi. HS yang tercatat sebagai warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, terpaksa diamankan Opsnal Satreskrim Polres Ngawi sekitar pukul 22.30 WIB pada Jum’at malam kemarin, (15/04). Dengan wajah lesu kedua tangan HS diborgol petugas lantas digiring memasuki ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Ngawi.(dik/kanalponorogo)