Home / Hukrim

Jumat, 29 April 2016 - 15:24 WIB - Editor : redaksi

Dua Blandong Kayu Diciduk

Dua blandong kayu dibekuk bersama barang bukti ( foto kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Sat Reskrim Polres Madiun berhasil mengamankan AS(37) warga Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras, Kecamatan Saradan, Madiun dan Polsek Kare juga berhasil menangkap Smt (66) warga Dusun Glagah Ombo, Desa Bodag, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun keduanya adalah pelaku pencurian kayu hutan.

Salah satu pelaku sempat menabrak mobil anggota Sat Lantas Polres Madiun yang tengah mencoba menghentikan laju kendaraan tersangka saat membawa  sejumlah potong kayu.

Peringatan : Dilarang keras mengkopi berita tanpa seijin kanalponorogo

“Tersangka dibekuk yaitu AS (37) warga Dusun Ledokan, Desa Sugihwaras,  Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Penangkapan di Jalan Raya Madiun-Surabaya atau timur perlintasan kereta api masuk Desa Sugihwaras, sekitar pukul 01.30 dinihari beberapa waktu lalu,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Gatot Setyo Budi, Jum’at (29/04/2016).

Baca Juga :  Polsek Sumoroto Amankan Ratusan Liter Miras

Berawal, dari petugas tengah melakukan patroli, mengetahui ada pick up Daihatsu Espass nopol AG 8352 PA berjalan tanpa menyalakan lampu. Selanjutnya, petugas Sat Lantas melakukan pengejaran untuk dilakukan penindakan dan berhasil menghentikan ditanjakan Widas. Namun, pick up itu sempat menabrak bagian kiri belakang mobil patroli.

Pick up bukannya berhenti, tapi berjalan lagi ke arah timur dan baru terhenti setelah terjebak jalan buntu didekat sungai Jembatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

Berikutnya, sopir dan kenek kabur, setelah dilakukan pengecekan mengangkut 5 batang kayu tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Dikatakanya, kayu jati itu ditutupi daun mangga dan terpal, 5 Batang kayu berbentuk glondongan dalam berbagai ukuran. Tersangka ditangkap beberapa hari berselang, kini masih menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu tersangka Slmt (66) ditangkap Polsek Kare lantaran memiliki kayu berbagai ukuran diduga berasal dari hutan sekitar.

Baca Juga :  Tebang Jati di Hutan, Kakek Sampung Diamankan Polres Ponorogo

Polisi Hutan (Polhut)  pertama kali memergoki kegiatan penebangan kayu ilegal dipetak 39 A RPH Malang, BKPH Dungus. Melihat tersangka tengah melakukan aktivitas mencari ranting.

Namun, melalui radio komunikasi ternyata Slmt selama ini dicurigai sebagai pembalak liar, sayang Slmt keburu pergi jauh, setelah Polhut menemukan sejumlah 4 batang kayu tebangan baru.

Kayu diserahkan kepada petugas Polsek Kare, yang kemudian mencari Slamet dirumahnya dan ternyata, ditemukan lagi sebanyak 14 batang kayu gelondongan berbagai ukuran.

Saat dilakukan pengecekan dirumah tersangka, SLMT tidak berada di rumah, dan ia baru bisa ditangkap beberapa hari berselang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pembalakan liar itu dijerat sejumlah pasal UU Nomor 18/2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(as/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Guru Aniaya Suami Hingga Tewas, Divonis 6, 5 Tahun

Hukrim

Polres Ponorogo Tangkap Pengedar Sabu

Hukrim

Wabup Ida Terancam Dipanggil Paksa Kejari

Hukrim

Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

Hukrim

Tipu Calon TKI, Warga Bekasi Ditangkap Polres Ponorogo

Hukrim

Kejari Ponorogo Eksekusi 3 Terpidana Korupsi PPIP 2008

Hukrim

Polisi Amankan Bandar Dadu Sawoo

Hukrim

Di Tonatan Pencuri Gondol Laptop dan Emas