Home / Hukrim

Selasa, 24 Mei 2016 - 20:23 WIB - Editor : redaksi

Dua Dokter Terdakwa Kasus RSUD dr Hardjono Dipenjara di Medaeng

drg Prijo Langgeng Tribinuko didampingi pengacara usai menjalani pemeriksaan di Kejari Ponorogo beberapa waktu yang lalu ( foto : dok/kanal ponorogo)

KANALPONOROGO-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya mengirim drg Prijo Langgeng Tribinuko dan dr Praminto Nugroho, terdakwa kasus pembangunan RSUD dr Hardjono ke Rutan Medaeng, usai menjalani sidang perdana, Selasa (24/05/2016).

Penahanan oleh hakim Pengadilan Tipikor ini cukup mengejutkan. Sebab, sejak pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres ke JPU Kejari Ponorogo, keduanya tidak ditahan dengan alasan sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan rutin.

“Ya memang langsung ada penetapan begitu dari hakim. Yaitu selama 30 hari ke depan. Setelah itu bisa diperpanjang sesuai dengan pertimbangan hakim, kami hanya melaksanakan,” ucap Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Al Habibie melalui telepon selulernya.

Baca Juga :  Nyabu Di Room Karaoke, Warga Bandung Dicokok Polisi

Happy menyatakan akan segera menyusun berbagai berkas yang dibutuhkan dalam sidang keduanya.

Sementara itu, pengacara Prijo Langgeng, Indra Priangkasa, melalui telepon selulernya menyatakan, penahanan kliennya sangat mengejutkan. Apalagi pertimbangan hakim dalam penetapan penahanan kliennya dinilai normatif dan tidak mungkin dilakukan oleh kliennya.

“Pertimbangan hakim itu normatif , hanya sesuai KUHAP. Yaitu bahwa dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkanbarang bukti. Saya sangat kaget dan sangat menyayangkan itu. Penahanan di Medaeng bisa memperburuk kondisi kesehatan klien saya. Kalau ditahan di Ponorogo masih lebih baik lah. Keluarga masih bisa menjenguk dan pemberian obat bisa terkontrol,”terang Indra.

Baca Juga :  Kasus Pungli Sawoo, Kejari Ponorogo Terima LHP dari Inspektorat

Untuk keduanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan pelanggaran pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer. Sedangkan untuk dakwaan subsidernya, JPU mengenakan pasal 3 UU 31 tahun 1999 seperti diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar dari total dana pembangunan yang mencapai Rp118 miliar.(wad/kanalponorogo.com)

 

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Gelar Pesta Miras di Bulan Ramadhan, Lima Warga Dicokok Polisi

Hukrim

Pembobol Tiga Rumah Warga Pandak Balong Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Hukrim

Tiga Pengedar Pil Koplo Diamankan Polsek Mlarak

Hukrim

Empat Terdakwa Korupsi DAK Dituntut Lebih dari 1 Tahun Penjara  

Hukrim

Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan

Hukrim

Gugatan Pra Peradilan Terhadap Polres Ponorogo Gugur

Hukrim

Muncul Fakta Tawar Menawar Fee Antara Wabup Ida dan Sasongko

Hukrim

Polisi Garuk PSK di Seputar Bekas Lahan Terminal lama