Warga Watualang Ajukan Keberatan Ganti Rugi Tanah Tol ke Pengadilan

2 Juni 2016 redaksi Uncategorized
Sukiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya di PN Ngawi

Sukiman (kanan) didampingi kuasa hukumnya di PN Ngawi

KANALNGAWI-Pembebasan tanah untuk jalan tol Solo-Kertosono rupanya masih menemui kendala dengan adanya protes dari Sukiman(56) salah satu warga Desa Watualang, Kecamatan/Kabupaten Ngawi yang merasa keberatan dengan ganti rugi dalam pembebasan lahan.

Bahkan Ia mengajukan surat permohonan keberatan atas ganti rugi tanah yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Ngawi hari ini Kamis, (02/06/2016).

Melalui kuasa hukumnya Surat Al Alixander, Sukiman langsung mengajukan surat permohonan keberatan ke PN Ngawi atas tanah sawah milik seluas 1.612 meter persegi. Adapun surat keberatan tersebut berawal tanah sawah milik Sukiman yang letaknya cukup strategis berada dipinggir jalan desa akan dibebaskan untuk kepentingan jalan tol.

“Intinya klien kami mengajukan surat keberatan ke pengadilan soal harga tanah dan keduanya soal luas tanah miliknya yang jelas-jelas menyusut dari data awal. Pada surat keberatan itu pihak kami tidak ada istilah gugatan hanya meminta keadilan itu saja,” jelas Surat Al Alixander.

Tuturnya, harga layak yang seharusnya diterima Sukiman berkisar Rp 500 ribu per meter persegi dengan perhitungan jika dibelikan tanah lagi ditempat lain dengan kelas yang sama akan memperolehnya. Padahal terang Surat-panggilan akrabnya, berdasarkan penjelasan pasal 2 huruf b UURI Nomor 02 Tahun 2012 istilah ‘asas keadilan’ telah dijabarkan memberikan jaminan penggantian layak kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah.

Anehnya lagi, tanah milik Sukiman sebagaimana awalnya seluas 1.612 meter persegi sesuai penetapan tahun 2008 lalu tetapi ditahun 2016 menyusut menjadi 1.092 meter persegi. Ketika Sukiman meminta diukur ulang menjelang proses pembebasan tanah tersebut dalam tanda kutip ‘petugas’ malah meminta untuk tanda tangan sebelum pengukuran ulang dilakukan. Asumsinya, bahwa Sukiman telah menyetujui besarnya uang ganti rugi atas tanah miliknya ini.

“Klien kami ini merasa bingung lantaran si petugas entah dari mana itu minta tanda tangan sebelum diukur ulang yang artinya sudah setuju dengan nilai uang ganti rugi senilai Rp 134 ribu per meter persegi itu. Padahal pengukuran ulang itu kan untuk mengetahui persis luasan tanah yang ada,” beber Surat.

Disisi lain yang paling tidak masuk akal ucap Surat, pihak klienya hanya diberikan tenggang waktu dua hari terhitung sejak 31 Mei 2016 atau jatuh tempo 2 Juni 2016 ini untuk menerima ataupun keberatan atas besarnya ganti rugi yang akan diberikan dari si petugas tersebut. Dengan demikian pungkasnya, Sukiman selaku klienya menutut sesuatu keadilan melalui PN Ngawi atas hak tanah yang dimilikinya kepada dua instansi yakni BPN Ngawi dan PPK Pengadaan tanah tol Mantingan I. (dik/kanalponorogo.com)