Polres Jombang Razia Sentra Industri Mercon
KANALJOMBANG-Kepolisian Resor Jombang melakukan penyisiran petasan (mercon) di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Jombang. Selain dari anggota Polres Jombang, razia tersebut juga mendapat bantuan personel dari Brimob Kediri, dan satu regu anggota TNI Kodim 0814 Jombang, Jumat (24/06/2016).
Desa Keras, Kecamatan Diwek merupakan penghasil petasan salah satu dari lima sentra industri mercon terbesar yang berada di Jawa Timur. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat melakukan penyisiran di lokasi tersebut dalam operasi camer (cara mengatasi mercon) semeru 2016.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan sebelum melakukan razia ini, terlebih dahulu memang sudah dilakukan pendekatan kepada seluruh warga dan tokoh masyarakat, dan juga tokoh pemuda, termasuk pemansangan spanduk himbauan peringatan, larangan, dan bahaya mercon. Meminta agar warga tidak lagi melakukan aktifitas pembuatan mercon.
Hanya saja, himbauan tersebut tak mendapat respon yang baik dan sebagian dari mereka tetap melakukan produksi mercon. Sehingga dilakukan upaya penindakan secara tegas oleh pihak kepolisian Polres Jombang dalam operasi cipta kondisi camer ini. Dalam razia yang dilakukan petugas kepolisian yang di bantu anggota Brimob, dan anggota TNI ditemukan alat pembuat mercon, dan bahan-bahannya.” Ungkap, Kapolres, kepada wartawan.
Ia menambahkan alat pembuat mercon dan seluruh bahan diamankan sebagai barang bukti. Dan memang pada saat Pengarahan Pra Operasi Camer semeru 2016 di Polda Jawa Timur disebutkan bahwa Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang termasuk salah satu sentra industri mercon terbesar yang ada di Jawa Timur. Selain Jombang, ada empat Kabupaten lain yang juga disebut sebagai sentra industri mercon.
Dan akan dilakukan penindakan secara tegas bagi pelaku pembuat petasan tersebut. Produksi petasan bisa diancam dengan Undang – Undang (UU) darurat Rebuplik Indonesia (RI), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau seumur hidup, bahkan lebih parah bisa juga dikenakan hukuman mati.” Pungkasnya.(an/kanalponorogo.com)