Gunakan Aplikasi Michat, Warga Kota Madiun melakukan Penipuan dan Penggelapan
PONOROGO -Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023.
“Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap W, pelaku penipuan dan penggelapan.
Tersangka melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara tersangka mengajak berkenalan dengan korban melalui aplikasi michat, kemudian tersangka mengajak bertemu korban di jl. Serayu kota madiun, kemudian tersangka meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke wilayah Ponorogo dengan alasan untuk mengambil paket, sesampainya di wilayah Ponorogo tersangka meminta berhenti dan mengatakan ke korban jika tersangka akan mengambil paket miliknya kemudian tersangka meminjam sepeda motor milik korban dan juga meminjam uang korban sebesar rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). Kemudian tersangka pergi meninggalkan korban. Setelah korban menunggu tidak juga datang akhirnya pada tanggal 21 Mei 2023 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ponorogo,” Urai Kapolres.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kapolres Ponorogo menjelaskan pada tanggal 7 Juni 2023
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya di Kota Madiun.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut di Kabupaten Ponorogo sebanyak 3 kali dengan modus yang sama, serta tersangka juga melakukan tindak pidana tersebut di wilayah madiun. Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” Ungkap AKBP Wimboko.
Tersangka jelas Kapolres adalah seorang perempuan berinisial W, warga Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
“Barang Bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor honda beat warna biru putih nopol AG –
5934-yam, noka mh1jm1113jk900123, nosin jm11e1884217, beserta kuncinya, 1 satu lembar STNK sepeda motor honda beat warna biru putih nopol AG-5934-YAM, noka mh1jm1113jk900123, nosin jm11e1884217 atas nama Tutik Amintarti, alamat Jumok RT 11 RW 04 Desa Tumpuk Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, 1 buah helm merk ntc warna merah muda, 1 buah handphone merk realme c2, warna dark blue, imei 1:
861288046112719, imei 2: 861288046112701, 2 buah plat nomor AE 2756 LC, 1 unit sepeda motor merk honda genio warna hitam merah, AE 2756 LC no. Ka : mh1jm6113kk046149, no. Sin : jm61e1045991, an. Adi purnomo beserta kuncinya, 1 unit sepeda motor honda scoopy nopol AE 3767 ON warna merah, noka: mh1jm0216mk359579, nosin : jm02e1360682 atas nama Sudarman alamat dkh. Belotan rt.015 rw.006 ds/kel. Belotan kec. Bendo kab.Magetan beserta kuncinya, 1 lembar stnk sepeda motor honda scoopy nopol AE 3767 ON warna merah, noka: mh1jm0216mk359579, nosin : jm02e1360682 Atas nama sudarman alamat dkh. Belotan rt.015 rw.006 ds/kel. Belotan kec. Bendo kab. Magetan, ” Jelas Kapolres Ponorogo.
Pasal Yang Dipersangkakan Kapolres Ponorogo menyebutkan bahwa
Tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuhp.
“Dengan acaman penjara paling lama 4 (empat) tahun.” Tutup AKBP Wimboko.
(Humas)