KANALNGAWI-Molornya penyelesaian pindah status Desa Beran, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, menjadi kelurahan tampaknya terus memakan waktu hingga beberapa bulan kedepan. Pasalnya, pihak DPRD Ngawi sendiri hingga kini belum menyelesaikan hasil panitia khusus (pansus) yang telah dibentuk guna menyelesaikan alih status tersebut.
Padahal dalam isi draf hasil bentukan pansus nantinya menjadi acuan terhadap pembuatan peraturan daerah (Perda) yang bakal digulirkan. Permasalahan sekarang ini yang terjadi di Desa Beran memang komplek, baik status perangkatnya maupun eks bengkok yang masih dikelola para perangkat desa setempat.
Seperti dikatakan Mahfudi Ketua Pansus I sekaligus anggota Komisi I DPRD Ngawi, pihaknya hingga saat ini tidak mampu berbuat banyak lantaran masih terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang belum terbit. Legislator dari Partai Golkar ini pun membenarkan, kepastian alih status yang didalamnya ada nasib perangkat desa setidaknya baru diketahui dua bnulan mendatang.
“Kalau sekarang ini memang kita mempersiapkan draf dari panitia khusus tapi mengenai kapan pembahasan peraturan daerah yang mengatur tentang alih status Beran masih menunggu dasar hukum diatasnya (Permendagri-red),” kata Mahfudi, Kamis (10/03).
Pernyataan serupa juga disampaikan Anas Hamidi anggota Komisi I DPRD Ngawi, selaku wakil rakyat dalam pembuatan draf Perda yang mengatur alih status Desa Beran tetap mengacu pada rujukan Permendagri yang kemungkinan baru diputuskan pada Mei mendatang. Tetapi secara teknis pihaknya sudah mempersiapkan beberapa materi sebagai dasar regulasinya nanti. Termasuk nasib perangkat demikian juga eks bengkok desa setempat.
Dia katakan, kalau mendasar Permendagri memang sangat dimungkinkan para perangkat Desa Beran yang telah mengabdi selama ini akan diberhentikan secara terhormat dan diberi pesangon yang layak oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Ngawi. Sedangkan eks bengkok yang ada tetap ditarik sebagai aset Pemkab Ngawi sebagai kekayaan daerah. (dik/kanalponorogo)