PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Diduga cemburu, S (42) warga Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung melakukan penganiayaan dengan mengunakan celurit terhadap M (35) di rumah pelaku yang berada di Dukuh Kroyo, Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung. Pelaku curiga setelah menemukan foto editan istrinya bersanding dengan korban.
Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sampung dirumah tinggalnya yang berada di Desa Gelangkulon, Kecamatan Sampung, Senin (17/8/2020 ) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.
“Sesuai dengan laporan masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selain pelaku kita juga amankan senjata tajam berupa celurit yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban,” ucap Kapolsek Sampung IPTU Marsono.
Penangkapan pelaku bermula saat pada hari Senin (17/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB, pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban dengan tujuan menanyakan tentang foto editan yang dibuat oleh korban, dimana korban disandingkan dengan foto istri pelaku, namun korban saat itu tidak ada yang ada adalah istri korban.
Selanjutnya pelaku memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan pelaku berpesan akan datang lagi atau korban datang ke rumah pelaku.
Sekira pukul 16.30 WIB korban datang menemui pelaku di rumahnya untuk menanyakan maksut memberikan foto editan tersebut, yang akhirnya terjadi cek-cok antara korban dan pelaku hingga akhirnya pelaku mengambil clurit di dekat almari yang jaraknya sekira 4 meter dari kursi tamu dan pelaku langsung membacokkan clurit tersebut ke korban yang masih duduk di kursi tamu sebanyak 2 kali. Bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil ditangkis korban dengan cara menahan tangan terlapor yang memegang clurit tersebut.
Kemudian korban berhasil mendorong terlapor hingga ke luar rumah, sampai di halaman rumah, kemudian istri dan anak terlapor datang dan berteriak minta pertolongan.
Tidak lama kemudian datang tetanga yang langsung melerainya, setelah berhasil dilerai maka korban mendapati pakaianya berlumuran darah yang ternyata punggungnya terluka terkena bacokan clurit.
Mengetahui hal itu warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Badegan, namun karena luka cukup dalam akhirnya d rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri pelaku, yang diketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di handphone istri pelaku,”ucap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan medis bahwa korban mengalami luka terbuka dengan lebar 10 cm kedalaman luka 6 cm, saat ini korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah di RSUD dr Hardjono.
Pelaku beserta barang bukti berupa clurit dibawa ke Polsek Sampung guna proses penyidikan.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat sesuai dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.