Home / Madiun

Jumat, 15 April 2016 - 18:33 WIB

Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

Wali kota Madiun Bambang Irianto ( foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Walikota Madiun Bambang Irianto, menghimbau kepada para wartawan yang bertugas diwilayah Madiun agar setiap membuat berita tidak menyudutkan dan harus berimbang.

Menurutnya,tidak sedikit masyarakat yang ‘menelan mentah-mentah’ sebuah berita yang dibacanya tanpa mencari tahu pokok permasalahannya, bahkan tak sedikit pula, masyarakat yang men-justice (menghakimi) seseorang hanya berdasarkan sebuah berita.

“Pers harus berimbang. Jika baik katakan baik, jika jelek katakan jelek. Asal jangan berita yang menyudutkan, nanti jadi omongan publik,” kata Walikota Madiun, Bambang Irianto, kepada para awak media, Jumat(15/04/2016)

Baca Juga :  Tarik Ulur Data Kependudukan Pengungsi Eks Anggota Gafatar

Menyinggung tentang pemberitaan di media massa menyangkut statemen direktur PT Aneka Aneka Jasa Pembangunan, Hedi Karnomo, yang siap menjadi justice collaborator (pelaku pidana tertentu yang mengakui perbuatannya dan bersedia menjadi saksi di persidangan) dan siap masuk penjara dalam pusaran proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun, menurutnya, jika ada anak buahnya yang terlibat, akan ‘disikat’ sendiri.

“Kalau ada anak buah saya yang terlibat (masalah proyek gedung DPRD), saya sikat sendiri. Siapapun dia orangnya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, direktur PT AJB, Hedi Karnomo, selaku kontraktor proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun dengan anggaran Rp.29,3 milyar, siap buka-bukaan dalam kasus proyek tersebut. Alasannnya, karena sebenarnya yang terjadi, nama perusahaannya hanya dipinjam oleh oknum dari PT Parigraha Consultant untuk mengerjakan proyek pembangunan gedung DPRD Kota Madiun.

Baca Juga :  Diputus Kontrak, PT AJP Gugat Walikota Madiun

Namun setelah terjadi masalah, PT AJP yang disudutkan. Bahkan kini telah diblacklist oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tak hanya itu, karena diputus kontrak dan dibebani membayar denda, kemudian PT AJP menggugat walikota Madiun. Perkara gugatan tersebut, kini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Madiun.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Madiun

Pencopet Spesialis Pengajian Dituntut 4 Bulan

Madiun

Polres Madiun Bekuk Pasangan Kekasih Pelaku Penculikan Bayi

Madiun

Warga Madiun Tewas Tertabrak Kereta Api di Jiwan

Madiun

Tungku Penguapan Pabrik Gula Pagotan Meledak

Madiun

Awal Juni, Warga Ponorogo dan Madiun Bisa Tukar Uang Baru ke BI

Birokrasi

Tontro Pahlawanto Resmi Jadi Sekdakab Madiun

Madiun

Dua Rumah dan Dua Motor Ludes Dilahab Si Jago Merah

Madiun

Orangtua dan Murid SMKN Kare 1 Adukan Dugaan Pungli