Home / Hukrim / News

Jumat, 25 September 2015 - 22:57 WIB - Editor : redaksi

Bambang Irianto Siap Mundur

KANALPONOROGO-Tersandung dugaan kasus korupsi dan gratifikasi Pasar Besar Madiun (PBM) Walikota Madiun  Bambang Irianto menyatakan siap mengundurkan diri.

Pengunduran diri Bambang tersebut diungkapkan saat acara forum silaturahmi antara Pemkot Madiun, pers dan LSM di Asrama Haji Kota Madiun, Jumat (25/09) dan akan disampaikan setelah proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai.

“Saya sudah diskusi dengan keluarga, kalau kasus tersebut selesai saya akan memilih mundur dari Walikota. Seluruh keluarga dari istri, anak hingga keluarga lain, pokoknya masalah ini selesai, saya mundur jadi Walikota. Mereka bisa memahami rencana putusan itu,” ujarnya serius.

Baca Juga :  PU Janjikan Akhir Bulan Ini Jalan Alternatif Ponorogo-Magetan Diperbaiki?

Setelah kasus itu selesai, rencananya Bambang akan mengirim surat ke Gubernur Jatim, Menteri Dalam Negeri hingga Presiden RI. “Buat apa jadi Walikota Madiun ? Kalau tidak ada benarnya. Saya pastikan surat mundur dibuat dan dikirim kepada terkait,” tandasnya.

Menurutnya  jadi Walikota Madiun, tidak sebebas dirinya jadi pengusaha. “Jadi Walikota keluar negeri harus seijin jajaran diatas. Kalau jadi pengusaha, saya minimal bisa 2 kali keluar negeri, ternyata lebih enak jadi pengusaha daripada Walikota,” ujarnya lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PBKM senilai Rp76,5 miliar pernah dihentikan Kejati Jatim, sebab dinilai tidak ada kerugian negara. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pejabat yang terkait dengan masalah tersebut.

Baca Juga :  Bambang Irianto Himbau Wartawan Buat Berita Yang Berimbang

Pemeriksaan dilakukan tim KPK berjumlah 7 orang di Mapolres Madiun Kota,pada pertengahan Agustus lalu.

Mencuatnya kasus tersebut, setelah dilakukan penyelidikan diawal tahun 2012,  Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek PBKM melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Selain itu, diduga juga ada pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Sartono Sang Maestro Pencipta Lagu Hymne Guru Tutup Usia

Hukrim

Kejati Jatim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Koperasi Ponorogo

Hukrim

Divonis 1, 4 Tahun, Eks Dirut RSUD dr Hardjono Banding

News

Perampok Bersenjata Api Kuras Tiga Toko Emas

Hukrim

Pencuri ATM Itu Ternyata Mondok Di Tegalsari

Hukrim

Korupsi RSUD Jilid II, Polres Ponorogo Incar 14 Calon Tersangka

Birokrasi

Panen Raya Padi Organik dan Sarasehan Petani Bersama Bupati Ponorogo

Birokrasi

KPK Tunggu Laporan Masyarakat, Usut Korupsi DAK