KANALMADIUN-Petualangan DP (37) warga Kelurahan Sosrodipuran, Gedong Tengah, Yogyakarta, membawa kabur pick up majikannya 22 Agustus 2011 silam, berakhir sudah.
Pelaku dibekuk petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota, beberapa hari lalu di Yogyakarta, bersama dengan barang bukti sebuah mobil pick up nopol AE 9620 B, yang dibawanya lari.
“Pelaku karyawan tempat korban bekerja, keseharian tidur di gudang sekaligus tempat pick up dikandangkan. Saat itu, dalam keadaan rumah majikan ditinggal pergi, pelaku mengetahui letak kunci pick up, lalu mengambilnya dan membawa kabur pick up ke Yogyakarta,” jelas Kasubag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani.
Korban sempat melaporkan kejadian 5 hari berselang atau 27 Agustus 2011, tahun berganti tahun. Tanpa sengaja, korban mengetahui keberadaan DP di Yogyakarta, korban pun langsung menghubungi petugas Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Petugas dengan petunjuk korban langsung mendatangi rumah pelaku dan menangkapnya.
Pelaku bersama barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Madiun Kota, dalam pemeriksaan pelaku mengakui bawa kabur pick up majikan ke Yogyakarta. Selanjutnya, pick up dipakai untuk mengangkut berbagai barang, hasilnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(as/kanalponorogo)