KANALPONOROGO.COM-ODF atau open Defecation Free adalah kompilasi setiap individu dalam Komunikasiitas tidak tersedia sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memerlukan persyaratan yang sangat besar pada perumusan penyakit berbasis lingkungan, sehingga untuk mengatur rantai penularan ini harus dilakukan pengerjaan pada akses ini.
Kapolsek Ngrayun Akp Suroso, sh koordinasi dgn Upt Puskesmas Ngrayun dan Camat Ngrayun, 13/1/2020.
Kapolsek Ngrayun Akp. Suroso, sh mengatakan, diharapkan pada tahun 2020, wilayah Ngrayun bebaskan ODF, agar usaha tersebut berhasil, akses masyarakat pada jamban (sehat) harus mencapai 100% pada seluruh komunitas. Makanya wajar jika setiap Kab / Kota ingin mentargetkan semua desanya ODF.
ODF yang menentukan Desa / Kelurahan ODF (Bebas Buang Air Besar Terbuka) Kondisi 100% masyarakatnya telah membuang air besar di jamban sehat, yaitu mencapai perubahan yang terkait dengan Pilar 1 dari 5 pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Ka Upt Puskesmas Ngrayun, Dr Adhi suryaningsih mengatakan, kami terus berupaya untuk keberhasilan progam ODF, dengan jalan
Sehatkah Tinja membuang Sembarangan.
Perilaku buang air besar sembarangan (BABS / buang air besar sembarangan) termasuk salah satu contoh perilaku yang tidak sehat.
Hal yg sama juga disampaikan oleh Camat Ngrayun, Hadi Rustiono, Sdtp Mm, bahwa BABS / buang air besar terbuka adalah suatu tindakan membuang kotoran atau tinja di ladang, hutan, semak-semak, sungai, pantai atau daerah lain yang terbuka dan dibiarkan menyebar mengkontaminasi lingkungan, tanah, udara dan udara,
Kapolsek Ngrayun, mengatakan dgn adanya koordinasi awal ini, sebagai tindak lanjut untuk pertemuan lintas sektoral minggu mendatang, pungkasnya.
(pri65)