KANALPONOROGO- Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan S(48) warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung lantaran telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja bunga(14) tahun hingga berulangkali dirumahnya sendiri, Senin(12/10/2015).
Terungkapnya tindak pidana persetubuhan dengan korban anak kandungnya sendiri tersebut, saat pelaku yang diamankan polisi karena tertangkap dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
“Awalnya kita menangani kasus pencurian dengan pemberatan,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran kepada kanalponorogo, Selasa(13/10/2015).
Sebelumnya penyidik yang telah sedang memeriksa pelaku curat dengan korban juga tetangganya tersebut mendapat informasi jika pelaku memiliki tabiat seperti itu, lantaran selama ini ditinggal istrinya bekerja di Surabaya untuk mencari nafkah.
“Hasil pengembangan pemeriksaan terungkap pelaku juga melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun dan perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali dikamar korban,”ungkap AKP Hasran.
Korban yang selama ini sedang menimba ilmu disebuah pondok pesantren, seminggu sekali dijemput sang ayah yang juga pelaku untuk diajak pulang. Dirumah hanya berdua dan dibawah ancaman tidak akan disekolahkan, pelaku leluasa untuk melampiaskan nafsu bejatnya terhadap anak kandungnya sendiri tersebut.
Setelah pelaku mengakui perbuatanya, polisi akhirnya memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu korban yang berada di Surabaya, yang kemudian sang ibu membuat laporan atas perbuatan yang dilakukan ayah kandung korban tersebut.
Atas perbuatanya tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)