KANALPONOROGO
– Berkas perkara delapan tersangka kasus Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas
Pendidikan (Dindik) Ponorogo tahun 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp 4,5 miliar telah dinyatakan P21.
– Berkas perkara delapan tersangka kasus Dana Alokasi Khusus(DAK) Dinas
Pendidikan (Dindik) Ponorogo tahun 2012 dan 2013 yang merugikan keuangan negara
sebesar Rp 4,5 miliar telah dinyatakan P21.
Tim penyidik
Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo telah melimpahkan enam berkas perkara beserta
tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut, Rabu (11/03/2015).
Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo telah melimpahkan enam berkas perkara beserta
tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut, Rabu (11/03/2015).
Sementara
satu tersangka atas nama Hartoyo yang saat ini dititipkan di lapas Madiun,
pelimpahan akan dilakukan Kamis(12/03/2015) besuk.
satu tersangka atas nama Hartoyo yang saat ini dititipkan di lapas Madiun,
pelimpahan akan dilakukan Kamis(12/03/2015) besuk.
Namun satu tersangka atas nama Yuni Widyaningsih alias Ida atau Wabup Ponorogo
yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, pelaksanaan tahap 2 atau
pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh
tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin
dari Kemendagri.
yang merupakan tersangka kedelapan dalam perkara ini, pelaksanaan tahap 2 atau
pelimpahan berkas perkaranya belum bisa dilaksanakan bersamaan dengan tujuh
tersangka lain pada pekan ini. Alasannya, kejaksaan masih menunggu surat izin
dari Kemendagri.
“Untuk Wabup belum ada surat izin dari Kemendagri. Nanti kalau ada izin
akan kita limpahkan juga. Kita nunggu izin karena kan maunya kita menahan (Wabup). Begitu
izin itu turun, ya kita bisa segera lakukan (penahanan),” ujar Sucipto.
akan kita limpahkan juga. Kita nunggu izin karena kan maunya kita menahan (Wabup). Begitu
izin itu turun, ya kita bisa segera lakukan (penahanan),” ujar Sucipto.
Sucipto menjamin ia tidak diskriminatif dalam memperlakukan semua tersangka
kasus DAK.
kasus DAK.
“Itu prosedur, silakan PH (penasehat hukum) ngomong apa
karena wabup belum ditahan. Ada yang bilang sudah ada vonis bebas? Ah, itu
vonis apa, itu vonis dagelan. Wong sidang saja belum. Katanya
dipetieskan? selama Kajarinya saya Insya Allah tidak akan ada penghentian
penanganan perkara,” tegas Sucipto.(K-2)
karena wabup belum ditahan. Ada yang bilang sudah ada vonis bebas? Ah, itu
vonis apa, itu vonis dagelan. Wong sidang saja belum. Katanya
dipetieskan? selama Kajarinya saya Insya Allah tidak akan ada penghentian
penanganan perkara,” tegas Sucipto.(K-2)