KANALPONOROGO.COM: Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan DP(20) warga Jalan Subali, Surodikraman, Ponorogo dan AH(26) warga Banjarejo, Rejotangan, Kabupaten Tulungagung lantaran terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sebuah sepeda motor dengan korban K(27) warga Kapuran, Badegan, Ponorogo.
DP berhasil dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Ponorogo di depan warnet “the red” jalan Jendral Sudirman, Ponorogo pada 16 Nopember 2019 lalu
Dalam modus operandinya, DP memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari mangsanya dengan menggunakan dua akun yaitu Month Wae Ms(laki-laki) dan Inthan Peggy bin P(wanita), sedangkan AH adalah sebagai penadah motor hasil kejahatan penipuan yang dilakukan oleh DP.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menyampaikan,”kejadian berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook. Korban kenal dengan pelaku yang mengaku cewek bernama Inthan Peggy alias DP. Dalam perkenalan tersebut antara korban dengan pelaku bersepakat untuk kencan ke tempat wisata Ngebel Ponorogo,”ucap Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Ponorogo, Rabu(27/11/2019).
Dengan berjalannya waktu, akal tipu muslihat pelaku yang mengaku Inthan Peggy seolah-olah menyuruh teman laki-lakinya yang bernama Month Wae untuk meminjam sepeda motor milik korban untuk menjemput Inthan Peggy(pelaku). Namun faktanya antara nama profll facebook Inthan Peggy dan Month Wae adalah 1 orang yang sama yaitu DPP.
Atas bujuk rayu pelaku, korbanpun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada Month Wae dan setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban dan dijual kepada AH dengan harga Rp 3.500. 000, 00.
Dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa; 1 bendel surat dari lembaga finance FIF; 1 lembar STNK sepeda motor merk Honda warna putih, tahun 2017 Nopol AE 6395 WK atas nama Inggar Wahyudi warga Dukuh Purwosari, Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo; 1 bendel printout screenshoot profil facebook Inthan Peggy.
“Atas kejadian tersebut tersangka DP alias Month Wae Ms alias Inthan Peggy dijerat pasal 378 atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun sedangkan tersangka AH dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun,”pungkas Kapolres.