Home / News / Politik

Jumat, 22 Januari 2016 - 08:15 WIB - Editor : redaksi

Hari Ini KPU Tetapkan Bupati Terpilih

Ketua KPUD Ponorogo Ikhwanudin Alfianto foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo akan menetapkan Ipong Muchlissoni-Sudjarno sebagai bupati dan wakil bupati Ponorogo terpilih, Jumat(22/01/2016).

Penetapan pemenang pilkada ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan pasangan calon(Paslon) No 1 Sugiri Sancoko-Sukirno terhadap KPU Ponorogo atas hasil Pilkada Ponorogo yang digelar 9 Desember lalu.

“Hari ini sekitar jam 2 siang, kami akan menetapkan pasangan Ipong Muchlissoni dan Sudjarno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih,” ujar Ketua KPU Ponorogo Ikhwanudin Alfianto.

Dikatakanya, Kamis siang kemarin MK, dalam putusan selanya, memutuskan tidak menerima alias menolak gugatan pasangan Sugiri Sancoko-Sukirno dengan termohon dalam gugatan tersebut KPU Ponorogo dengan pihak terkait pasangan Ipong-Djarno.

Baca Juga :  Kibuli Kepala Dinas, Bawa Kabur Mobil CRV

Dalam kutipan amar putusan yang softcopy-nya beredar di media sosial, alasan penolakan permohonan gugatan Sugiri-Sukirno antara lain adalah persentase selisih suara antara Ipong-Djarno sebagai peraih suara terbanyak dengan Sugiri-Sukirno sebagai pemohon mencapai 14.369 atau 6,53% dari jumlah penduduk Ponorogo. Yaitu capaian Ipong-Djarno mencapai 219.949 suara dan capaian Sugiri-Sukirno 205.587 suara.

Sementara sesuai pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 dan pasal 6 PMK 1-5/2015, batas terbanyak perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan adalah 1% dari peraih suara terbanyak. Hal ini dengan memperhitungkan jumlah penduduk Kabupaten Ponorogo yang mencapai 908.289 jiwa.

Baca Juga :  Cuti Lebaran Usai, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Apel Pengecekan

Dan jumlah 1% dari capaian suara Ipong-Djarno sebagai pihak terkait adalah 2.199 suara.

“Legal standing atau selisih perolehan suara melebihi yang dipersyaratkan (untuk bisa disidangkan). Batasnya 1%, ternyata kan 6,5%. Karena itulah pokok-pokok gugatan yang lainnya akhirnya diabaikan. Gugatannya tidak diterima dan perkara tidak lanjut, selesai. Tindak lanjutnya adalah penetapan pemenang Pilkada sebagai bupati terpilih,” ungkap Ikhwanudin.

Soal pelantikan, kata dia, merupakan wewenang dari gubernur Jawa Timur.

Ditambahkanya, kewenangannya hanya sebatas melakukan pengusulan kepada DPRD Ponorogo berdasarkan hasil pilkada yang telah digelarnya.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Kodim 0802/ Ponorogo Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Gelar Doa Bersama 17 17 17

Hukrim

Edarkan Sabu, Mantan Ketua DPC Gerindra Magetan, Dituntut 7 Tahun

Birokrasi

Perlu Rp 176 Juta Untuk Perbaikan Gedung Enam Lantai

Peristiwa

Warga Ponorogo Ditemukan Meninggal di Batam, Berikut Penjelasan Kades Jetis

Headline

Cegah Hoax dan Bullying, Polisi Ngawi Berikan Binluh

Demokrasi

Cegah Penerbangan Balon Udara Secara Liar, Kodim 0802/Ponorogo Terus Lakukan Patroli

Militer

Finishing, Plafond Masjid Al Huda Hari Ini Dirampungkan

Hukrim

Ngaku Anggota Polri Berpangkat Mayor, Warga Madiun Diciduk Polisi