Home / Uncategorized

Senin, 28 Maret 2016 - 20:54 WIB - Editor : redaksi

Terdakwa Kasus Sabu Magetan Dijerat Pasal Berlapis

kedua terdakwa di PN Magetan foto: kanalponorogo.com

KANALMAGETAN-Terdakwa kasus peredaran sabu DPP (33) warga Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugiarto.

Dalam  sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan itu, DPP duduk di kursi pesakitan bersama kurirnya, WS (30) warga Magetan.

Keduanya dijerat dengan 3 pasal berlapis sekaligus, yakni pasal 114 KUHP tentang peredaran Narkotika, pasal 112 KUHP tentang narkotika dan pasal 127  KUHP tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

JPU Sugiarto mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan penjualan sabu kepada konsumen, dengan WS sebagai kurir dan DPP sebagai Bandar,” kedua terdakwa, dalam kasus ini terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu, dalam aksinya terdakwa WS berperan sebagai kurir dan DPP sebagai penyedia barang,“ucap JPU Sugiharto dihadapan Majelis hakim PN Magetan.

Baca Juga :  Edarkan Pil Koplo di Jalan Baru Kemuning, Warga Balong Dicokok Polisi

Barang bukti yang ditemukan dan disita yaitu 6 paket sabu siap pasar seberat 3,81 gram. Yang terdiri dari 1 kantong plastik klip ber isi shabu 0,80 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,82 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu  0,83 gram, 1 kantong plastik klip berIsi shabu  0,79 gram,1 kantong plastik klip berisi shabu 0,43 gram, 1 kantong plastik klip berisi shabu 0,14 gram.

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Sabu, Dua Warga Madiun Diamankan Polres Ponorogo

Sementara itu, mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Sugiarto itu, kedua terdakwa memilih menerima dakwaan itu,” kami terima,” ujar mereka serentak.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis(31/03/2016) depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari penyidik Sat Reskoba Polres Magetan.

Diketahui sebelumnya, bandar sabu, DPP dicokok petugas di rumahnya. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lebih dari 3,81 gram sabu siap di edarkan, pada (25/01/2016) lalu.

Penangkapan bandar sabu kelas wahid di Magetan ini sendiri berawal dari penangkapan kurirnya WS warga Magetan, yang ditangkap pada (11/1) lalu oleh anggota Satreskoba Polres Magetan saat tengah mengantarkan barang.(an/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pekan Depan, Ketua Parade Madiun Dipanggil Kejaksaan

Uncategorized

Desa Binaan Terkena Musibah Bencana Tanah Longsor, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Sigap dan Adakan Kerja Bakti Bersama

Uncategorized

Dan SSK Berikan Apresiasi Kepada Unsur Terkait Yang Terlibat Kegiatan TMMD ke 113 Kodim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Demi Kelancaran Polsek Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Bantuan Pangan Pemerintah

Uncategorized

Bergotong Royong, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Pasang Batu di Sepanjang Jalan Menuju Makam Desa

Uncategorized

Bikin Bangga, 3 Anggota Polri Diwisuda Langsung Presiden Erdogan Usai Ikuti Pendidikan 2 Tahun di Turki

Uncategorized

Pemuda Pancasila Kab. Ponorogo : Program TMMD Ini Memang Sangat Luar Biasa

Uncategorized

Avanza Hantam Vario di Besuki Sambit, Pemotor Kritis