Home / Birokrasi / Demokrasi

Kamis, 15 Desember 2016 - 17:22 WIB - Editor : redaksi

Tiga Anggota Dewan Menghilang Saat Tahap II Penggusuran Warga RW 05 Dilaksanakan

KANALINDONESIA.COM, KEDIRI: Pemerintah Kota ( Pemkot ) Kediri akhirnya meratakan rumah warga RW 05 kelurahan Semampir, exs lokalisasi Kota kediri, Kamis(15/12/2016).

Puluhan bangunan rumah dirobohkan dengan menggunakan Buldozer, setelah beberapa kali terjadi benturan dengan warga karena menolak untuk digusur. Dan pihak kuasa hukum warga prihatin atas tindakan anggota dewan yang sempat membela warga, ternyata hanya memberikan angin surga dan saat pihak pemerintah melakukan eksekusi justru dewan tak ada di lokasi.

Supriyo kuasa hukum warga hanya bisa pasrah dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dengan menggusur rumah warga.

“Memang saat ini masih dalam proses hukum namun entah karena apa pihak pemerintah melakukan penggusuran. Saya cuma prihatin dengan kalangan anggota dewan yang tak mendampingi warganya,” ketus Supriyo.

Lebih lanjut, Supriyo mengatakan, jika kapasitasnya adalah terkait proses hukum yang saat ini telah berlangsung.

“Saya tidak punya wewenang memerintahkan warga untuk bertahan dirumahnya, saya cuma mengurusi masalah hukumnya saja,” kata Supriyo.

Baca Juga :  Cek Kesiapsiagaan Personil Operasi Ketupat Semeru 2023 Pamatwil Polda Jatim Kunjungi Ponorogo.

Supriyo juga mengaku kecewa dengan sikap anggota DPRD Kota Kediri yang seolah lepas tangan dengan tidak mendampingi warga ketika terjadi penertiban.

“Mana DPRD, mana LSM yang kemarin gembar gembor,”ujarnya dengan nada Kecewa.

Penertiban ini adalah penertiban tahap kedua, sebelumnya penertiban tahap pertama yang dilakukan pada 10 desember lalu sempat terhenti setelah adanya anggota DPRD Kota Kediri dari fraksi PKB dan PDIP meminta untuk mengehentikan.

Untuk diketahui, fibuan petugas gabungan dari TNI Polri dan Satpol PP Kota Kediri menjaga ketat penertiban eks lokalisasi Semampir Kota Kediri.

Penertiban SHP 50 tersebut berlangsung tertib tanpa perlawanan dari penghuni eks lokalisasi itu.

Meski sempat mengancam tidak mau keluar dari rumahnya, namun ketika dilakukan pengosongan oleh petugas akhirnya mereka terpaksa harus mau meninggalkan tempatnya, dan petugas ikut mambantu membawa barang-barang miliknya untuk dibawa ketempat penampungan sementara.

Baca Juga :  Siap Amankan Pemilu 2024, Polres Kediri Gelar Gladi Posko dan TFG

“Kami mohon jangan ada perlawanan, silahkan anda mengosongkan tempat ini menuju tempat penampungan nanti akan dibantu oleh para petugas untuk mengeluarkan barang-barang saudara,”kata Kabag Ops Kompol Ketut Mudita.

Kendati berlangsung tertib, kepolisian juga mengamankan salah seorang penghuni eks lokalisasi berinisial I A dengan tuduhan memprovokasi warga untuk tidak meninggalkan rumahnya ketika penertiban.

Dikatakan Kasubag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar hingga saat ini pihaknya baru mengamankan 1 orang tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah.

“Dia dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Dia menghasut warga untuk tidak meninggalkan tempat saat penertiban,”kata AKP Anwar Iskandar.

Selanjutnya petugas menyisir rumah-rumah para penghuni tempat tersebut untuk meminta meninggalkan dengan segera, sebab tempat tersebut akan diratakan dengan tanah dan rencananya akan dibangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh Pemkot Kediri. (G Marmoyo)

Share :

Baca Juga

Demokrasi

Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

Hukrim

JPU Kirim Surat Panggilan Kedua Kepada Wabup Ida

Birokrasi

Choirul Tanjung Akan Investasi Di Kota Madiun

Hukrim

Polres Ponorogo Bentuk Satgas Kawal Nawacita

Hukrim

Kasus DAK, Pelimpahan Tahap ll Eks Wabup Ponorogo Sempat Pingsan

Sosial

Dinsos dan BPBD Ponorogo Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran Rumah di Krebet

Hukrim

Satreskoba Polres Ponorogo Ciduk Tamu Hotel Menyimpan Sabu

Sosial

Sempat Takut Dan Di Diskriminasi Keluarga, Genap Setahun Relawan Kamboja MCCC