KANALPONOROGO.COM: Petualangan Sam(51) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jateng, menggelapkan motor berakhir sudah. Tersangka dibekuk petugas Unit Reskrim Polsekta Kartoharjo, Polres Madiun Kota di Solo, Jateng, Sabtu (15/04/2017) lalu. Setelah tersangka, dibekuk motor Honda Beat masih disimpan dirumahnya.
“Tersangka dibekuk, setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya di Solo, petugas menyamar ingin membeli motor bekas. Benar saja, tersangka muncul dan langsung dibekuk, tersangka kepada petugas mengaku motor masih disimpan di Kabupaten Boyolali,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Kamis (20/04/2017).
Selanjutnya, petugas bersama tersangka mengambil motor di Kabupaten Boyolali, setelah itu dibawa ke Mapolres Madiun Kota guna penyelidikan. Tersangka mengakui perbuatannya dirancang untuk menguasai motor korban.
Sebelumnya, tersangka berkenalan dengan korban sebut saja Melati (35) warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, melalui media sosial WA. Dari perkenalan itu, keduanya sepakat bertemu di Kota Madiun awal Maret lalu, sempat menginap di hotel melati dan melakukan hubungan intim.
“Tersangka berjanji menikahi korban, tidak lama berselang tersangka meminjam motor untuk mengambil uang dirumah adiknya tidak jauh dari hotel itu. Setelah ditunggu hingga berjam-jam, tersangka tidak kembali, lalu melaporkan ke Polsekta Kartoharjo,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Madiun Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KUHP sub pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(AD)