KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Balong Ponorogo mengamankan SUG( 55) Desa Watesumpak, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan korban Suladi Sahri (55) warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Minggu(07/02/ 2021) sore.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan karena luka di kepala tersebut dibenarkan Kapolsek Balong AKP Hariyanto.
“Sebelumnya anggota mendapat laporan adanya kejadian tindak pidana penganiyaan yang terjadi di Desa Karangpatihan.,”ucap Kapolsek.
Kejadian bermula saat sekira pukul 16.45 WIB Sabtu (07/ 02/2021) kemarin korban bersama anaknya melintas dengan mengendarai sepeda moto. Tiba-tiba dihentikan pelaku yang kemudian kedua belah pihak terlibat cekcok di dekat rumah pelaku dengan posisi korban masih diatas sepeda motor.
Disaat cekcok mulut, seketika pelaku memukul korban berkali-kali kearah kepala dengan menggunakan martil yang sudah diselipkan dipinggang pelaku.
Tak berhenti disitu, kemudian terjadi pergumulan antara korban dan pelaku, yang akhirnya bisa dilerai oleh saksi.
“Korban mengalami luka di kepala hingga mengeluarkan darah,”ucap AKP Haryanto.
Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Balong untuk mendapatkan perawatan intensif dan pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Balong guna dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Untuk kepentingan pemeriksaan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah martil; 1 buah kaos lotek terdapat bercak darah.(tnt)