Home / Uncategorized

Senin, 30 Maret 2020 - 07:23 WIB - Editor : redaksi

Buka Hingga Larut Malam dan Sediakan Miras, Warung di Siman ini Ditertibkan Polisi

SIMAN. KANALPONOROGO.COM: Anggota Polsek dan Koramil Siman melakukan pengamanan dalam penertiban yang dilaksanakan perangkat dan kepala desa Siman bersama Kasi Trantib Kecamatan Siman dalam penertiban warung GS yang berada di Dusun Pabrik, Jalan Gunoseco, Desa/Kecamatan Siman, Ponorogo, Jatim, Minggu(29/03/2020). dilakukan karena adanya laporan tentang keresahan mayarakat di lingkungan sekitar Warung GS Jl. Gunoseco tersebut.

“Meskipun sudah ada maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Ponorogo terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ponorogo, namun pihak pemilik Warung GS mengabaikan aturan tersebut, dan tetap membuka warungnya,”ucap Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono.

Baca Juga :  Tersengat Listrik, Warga Sukorejo Meninggal di Rumah Sakit

Dijelaskan AKP Agus, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warung tersebut, petugas menemukan jika warung tidak hanya menjual kopi dan minuman serta jajanan lainya, namun ternyata juga menyediakan minuman berakhohol( Miras) yang pembelinya tidak hanya dari daerah sekitar, namun banyak yang datang dari luar daerah.

“Jadi dengan masih tetap beroperasinya warung tersebut, masyarakat sekitar beranggapan bahwa keberadaaan Warung GS menjadi potensi dalam penyebaran Covid-19, apalagi masyarakat sekitar sebenarnya sudah lama resah dengan adanya warung tersebut, namun masyarakat takut dan tidak berani menegur terhadap pemilik warung,”tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Yakinkan Program Vaksinasi Covid-19 Lancar, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Kawal Pelaksanaan Vaksinasi di Wilayah Binaan

Petugas gabungan memberikan himbauan kepada pemilik Warung GS untuk menutup warung milinya terhitung sejak dilakukan penertiban mulai 29 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan dan pemilik warung diwajibkan membuat Surat Pernyataan yang berisikan kesanggupan menutup usaha sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah; apabila di belakang hari ternyata melanggar ketentuan maka sanggup ditutup selamanya.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Bidang Teritorial Tahun 2020

Uncategorized

Libur Lebaran Wisatawan Mulai Padati Bali, Kapolri Minta Prokes Diperketat

Uncategorized

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

Uncategorized

Kijang vs Supra di Jalur Ponorogo-Pulung, Pengendara Motor Meninggal di TKP

Uncategorized

Antisipasi Karhutla, Kodim 0802/Ponorogo Bersama Unsur Terkait Lakukan Patroli dan Pasang Spanduk

Uncategorized

Peringati HUT ke 78 TNI Tahun 2023, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Donor Darah, Baksos dan Pengobatan Massal

Uncategorized

Polda Jatim Berikan Gif untuk Masyarakat yang Tertib Berlalulintas Pada Operasi Zebra Semeru 2023

Uncategorized

Terimakasih Pak Babinsa, Semoga Desa Kami Bebas Corona