Home / Birokrasi

Selasa, 21 April 2015 - 13:13 WIB - Editor : redaksi

Bupati Dilarang Mutasi, Panselda Kebingungan


KANALPONOROGO – Panitia
Seleksi Daerah (Panselda) mulai kebingungan dan gelisah dengan kelanjutan
lelang jabatan yang saat ini sedang digelar. Ini karena masa jabatan Bupati
Ponorogo Amin yang segera masuk masa terlarang untuk melakukan mutasi pejabat. 
Kepala
Badan Kepegawaian Daerah Ponorogo Syaifur Rachman yang juga Sekretaris Panselda Lelang
Jabatan Kabupaten Ponorogo menyatakan, kegelisahan ini muncul oleh adanya UU Nomor
1 Tahun 2015. Dalam UU tersebut terdapat larangan mutasi pejabat birokrasi
sesuai yang dijelaskan dalam pasal 71 ayat 2. Pasal tersebut berbunyi incumbent
(petahana) dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa
jabatannya berakhir.
“Kita
masih akan mempelajari UU dan peraturannya terlebih dahulu, karena masa jabatan bupati akan habis pada bulan Agustus mendatang,” jelas Syaifur, Selasa (21/4/2015).
Masa jabatan Bupati
Ponorogo Amin berakhir pada 12 Agustus mendatang. Sedangkan
sesuai jadwal, seleksi akan selesai pada 27 Mei. Artinya, dari
akhir proses seleksi ke akhir jabatan Amin tinggal 2,5 bulan. Padahal setelah
tanggal 27 Mei Amin harus memutuskan satu dari tiga peserta terbaik dari tiap
posisi pada jabatan yang sedang dilelang.
“Keputusan
final lelang jabatan nanti ada di tangan bupati. Bupati memiliki hak prerogatif
untuk memilih satu orang yang akan menempati posisi jabatan yang dilelang,” imbuhnya.

Apabila dilanggar, maka kepala daerah siap-siap
menerima sanksi seperti diatur dalam pasal 71 ayat 4. Sanksinya yakni pembatalan sebagai calon oleh KPU Kabupaten. (K2)

Baca Juga :  Perdana Penyaluran BPNT Secara Tunai di Ponorogo Melalui PT POS Indonesia

Share :

Baca Juga

Birokrasi

Satgas Reaksi Cepat Dinsosnakertrans Pantau Pembagian THR

Birokrasi

KPU Tetapkan Empat Paslon Lolos Verifikasi

Birokrasi

Komite dan Kepala Sekolah Nglantur, Komisi D Geram

Birokrasi

Hari Ini, Gubernur Lantik 17 Bupati

Birokrasi

LSM Gruduk Kejari Ponorogo

Birokrasi

Tontro Pahlawanto Resmi Jadi Sekdakab Madiun

Birokrasi

Sidang Perdana Kasus DAK Dindik, Terkuak Nilai Bancaan Uang Negara

Birokrasi

Pejabat Eselon 2 Dan 3 Didaftarkan Asesmen DI Provinsi