Home / Uncategorized

Sabtu, 29 Juli 2017 - 18:57 WIB - Editor : redaksi

Ketua KPK Bersama Lintas Agama Deklarasi Melawan Budaya Korupsi

KANALPONOROGO, JOMBANG : Sejumlah tokoh lintas agama dari berbagai daerah, mendeklarasikan melawan budaya melawan korupsi di Pondok Pesantren (PP) Tebuireng Jombang, Jawa Timur. Kegiatan yang dilaksanakan di aula KH Yusuf Hasyim tersebut dihadiri oleh Ketua KPK Agus Raharjo.

Selain mendeklarasikan diri melawan budaya korupsi, perwakilan dari tokoh lintas agama yakni dari tokoh agama Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, serta tokoh agama Islam menandatangani pakta deklarasi yang berisi 8 komponen yakni :

  1. Bung Hatta menyatakan bahwa jika sistem hukum lemah dan budaya permisif menjangkiti rakyat, penyakit korupsi akan menjelma sebagai kanker ganas yang menghancurkan tujuan nasional. Kekuatiran itu sudah menjadi kenyataan. Masyarakat menganggap korupsi sebagai hal biasa sehingga tidak memberi sanksi sosial terhadap pejabat yang korup.
  2. Hampir semua pejabat negara sudah tidak merasa bersalah untuk korupsi karena sifat rakus dan ingin cepat kaya sudah merata. Mereka tidak malu karena banyak sekali pejabat negara yang korupsi. Mereka tidak takut kepada Tuhan, karena yang mereka takutkan hanyalah dimiskinkan.
  3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk karena lembaga penegak hukum lain tidak efektif dalam memberantas korupsi. Sebagai anak kandung reformasi, KPK telah melakukan tugasnya dengan cukup baik. Masyarakat menaruh kepercayaan tinggi terhadap KPK dibanding dengan lembaga negara lainya.
  4. Kini berbagai pihak yang terganggu kepentingannya berusaha melemahkan dan membubarkan KPK.
  5. Kami para tokoh lintas agama menyatakan bahwa KPK sangat diperlukan keberadaannya dan menyatakan dukungan moral terhadap KPK dalam melawan upaya pelemahan dan pembubaran.
  6. Kami memahami bahwa KPK bukan tanpa kekurangan atau kesalahan, berbagai kritik harus mendapat perhatian serius. KPK harus bertekad untuk memperbaiki diri supaya dapat menjadi lembaga yang makin dipercaya dan makin bertanggung jawab.
  7. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memerangi korupsi dengan memberi sanksi sosial kepeda pejabat dan pihak terkait lainnya, yang diduga kuat melakukan korupsi.
  8. Kita merasakan terkoyaknya merah putih akibat hilangnya rasa saling percaya dan tumbuhnya rasa saling curiga. Diperlukan kerja keras untuk merajut kembali merah putih yang terkoyak, sehingga saling percaya, saling menghormati, dan saling membantu tumbuh kembali diantara semua warga bangsa tanpa memandang Agama, Etnis, Status Sosial dan Latar belakang politik.
Baca Juga :  Peduli Lingkungan, Anggota Koramil 0802/18 Sooko Pembersihan Lingkungan TK Bersama Para Guru dan Masyarakat

Sebanyak 8 item tersebut dicetak di atas baliho berukuran besar. Selanjutnya, masing-masing perwakilan membubuhkan tanda tangan di atas baliho tersebut. “Ini sekaligus bentuk dukungan kami atas keberadaan KPK,” ujar pengasuh PP Tebuireng Jombang KH Salahuddin Wahid, Sabtu 29 Juli 2017.

Baca Juga :  Polres Pacitan Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Gempa Bantul

Agus Susanto, panitia deklarasi mengatakan, acara tersebut bukan muncul begitu saja. Namun melalui proses cukup panjang. Yakni, diawali dengan diskusi yang dilakukan para tokoh lintas agama dengan KPK di Jakarta. Dalam diskusi tersebut muncul benang merah bahwa korupsi di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Bahkan korupsi tersebut sudah menjadi budaya.

“Kalau korupsi sudah menjadi budaya, ini sangat berbahaya. Bisa seperti di Yunani, negara menjadi bangkrut. Dari situ kita sepakat melakukan deklarasi yang melibatkan tokoh lintas agama untuk melawan budaya korupsi,” kata Agus menjelaskan.

Agus Raharjo selaku, Ketua KPK, membenarkan hal itu. Menurutnya, deklarasi tersebut bukan karena gonjang-ganjing hak angket KPK yang belakangan ini ramai. Namun hal tersebut murni inisiatif dari para tokoh lintas agama. “Kami berharap spirit yang diusung oleh pesantren Tebuireng ini menjalar kemana-mana. Karena ini berkaitan dengan nasib bangsa,” kata Ketua KPK.

Imbuh Agus, perlu adanya sanksi sosial pada para pelaku kejahatan korupsi, hal ini dilakukan agar koruptur mempunyai rasa jera, dan tidak mengulangi perbuatannya.(elo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kapolri Kirim Surat Lagi ke KPK, Tugaskan Brigjen Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Hadiri Subuhan dan Gowes Berjamaah

Uncategorized

Satgas TMMD ke 113 Kodim 0802/Ponorogo Terus Kejar Target Maksimal

Uncategorized

Bersama Lawan Covid-19, Koramil 0802/10 Slahung Laksanakan Ops Disiplin Protokol Kesehatan di Pasar

Uncategorized

Longsor di Km 16-18, Jalur Nasional Trenggalek-Ponorogo Tutup Total

Uncategorized

Evaluasi Penanganan Covid-19, Dandim 0802/Ponorogo Ikuti Video Conference Bersama Presiden RIĀ 

Uncategorized

How To Calculate Straight Line Depreciation

Uncategorized

Hentikan Pandemi Covid-19, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Pergencar Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan