KOTA, KANALPONOROGO.COM: Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, Polres Ponorogo menerapkan kawasan tertib physical distancing di wilayah hukum Polres Ponorogo.
Meski pelaksanaan sudah hampir dua pekan, namun Satlantas Polres Ponorogo menambahkan satu jalur lagi yaitu Jalan HOS. Cokroaminoto.
“Dengan diberlakukannya penerapan kawasan tertib Physical Distancing bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan dan pengendara yang akan melintas di kawasan Ponorogo. Melalui upaya ini diharapkan kerumunan masyarakat bisa dicegah sejak dini, sehingga kesadaran masyarakat untuk tinggal di rumah semakin dipatuhi,”ucap Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Indra Budi Wibowo kepada kanalindonesia.com.
Disebutkan AKP Indra Budi, dalam penerapan physical distancing dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di wilayah Ponorogo yaitu di 3 titik dalam waktu tertentu.
“Dalam kegiatan physical distancing ini untuk memantau pergerakan orang yang masih beraktifitas di jalan dalam kota. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polres Ponorogo dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Ponorogo,”tegasnya.
Adapun pelaksanaan kawasan tertib physical distancing adalah sebagai berikut:
- Jl. Alon-Alon Utara :
a. Jumat – Sabtu
Pk. 18.00 – Pk. 22.00 WIB
b. Minggu
Pk. 06.00 – Pk. 09.00 WIB - Jl. Alon-Alon Timur :
a. Jumat – Sabtu
Pk. 18.00 – Pk. 22.00 WIB
b. Minggu
Pk. 06.00 – Pk. 09.00 WIB - Jl. Hos Cokroaminoto :
a. Minggu
Pk. 06.00 – Pk. 09.00 WIB
Dalam pelaksanaan penerapan physical distancing tersebut, Satlantas Polres Ponorogo dibantu petugas dari Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Dishub Kabupaten Ponorogo dan Kodim 0802/ Ponorogo.(wa)