KANALPONOROGO.COM-Wilayah hukum Polsek Ngrayun sebagian besar merupakan kawasan hutan milik perhutan sebagian besar tanaman pinus, dari tanaman pinus yg disadap oleh masyarakat adalah milik perorangan dan milik perhutani dari kawasan hutan rakyat, sedangkan hutan lindung berdasarkan Undang undang kehutanan siapapun dilarang mengambil hasilnya.
Hasil sadapan getah milik perhutani berupa getah pinus disetorkan ke TPG (Tempat Penampungan Getah) dan dijual kpd pihak perhutani dgn harga Rp 4000 (empat ribu) per kg, dengan pengawasan mandor getah.
Sedangkan pohon pinus milik perorangan yang disadap kemudian dijual ke pihak swasta dgn harga Rp. 8.000 (Delapan Ribu Rupiah) per kg.
ada perbedaaan harga 50 %, sehingga banyak kerawanan tindak pidana yang akan timbul.
Kanit Patroli Polsek Ngrayun Aiptu Budi santoso secara bersama anggotanya secara berjenjang, jemput bola dgn melaksanakan patroli sekaligus pemerikasaan pada tempat tempat penampungan getah yang berada di tepi tepi jalan, hal tsb dilaksanakan untuk meminimalisir tindak pidana pencurian maupun pengoplosan getah pinus.
Aiptu Budi santoso mengatakan, Kali ini patroli saya arahkan ke TPG dkh Tanjung, Desa Ngrayun, Kec. Ngrayun, yang notabene rawan terjadinya tindak pidana, 25/11/2019, siang.
Dengan humanis berdialog dgn penyadap getah, yang rumahnya tdk jauh dari TPG.
(pri65)