Home / Uncategorized

Kamis, 31 Maret 2016 - 13:25 WIB - Editor : redaksi

Copet Spesialis Pengajian Divonis 4 Bulan

Terdakwa saat menjalani persidangan di PN Madiun

KANALMADIUN-Pengadilan Negeri (PN) Mejayan Madiun menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap empat pelaku copet spesialis pengajian, Kamis(31/03/2016).

Sidang dengan terdakwa Jafar Sodiq Cs, warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah dengan ketua majelis hakim Endang Sri G.L, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian (pencopetan) yang mengakibatkan kerugian orang lain.

“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa selama empat bulan dipotong selama dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Endang Sri G.L, dalam amar putusannya.

Baca Juga :  Bupati Madiun Kukuhkan Komunitas Guru Penggerak

Putusan ini konform (tuntutan sama dengan putusan) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Inda Putri dari Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut Jafar Sodiq, istri dan dua rekannya, masing-masing selama 4 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.

“Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimadsud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dipotong selama terdakwa ditahan”, kata JPU Inda Putri, dalam tuntutannya.

Diberitakan sebelumnya, kawanan copet yang terdiri dari Jafar Sodik (43) asal Candisari Semarang, istri Jafar Sodik, Jumiyem (45), Sunoto (49) asal Karang Tengah Demak dan dan Ngahadi asal Kalikajar Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Alun-Alun Mejayan Kabupaten Madiun ketika sedang diadakan pengajian dengan pembicara Habib Syeh Assegaf, 11 Desember 2015, lalu.

Baca Juga :  Polsek Jenangan Melaksanakan Pengamanan dan Monitoring kegiatan Sema'an Al Qur'an dan Dzikrul Ghofilin Moloekatan

Saat melakukan aksinya, mereka menyamar dengan memakai baju gamis agar tak dicurigai sebagai pencopet. Tapi polisi lebih jeli dari mereka. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai dan beberapa handphone milik korban.(as/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Mulai Hari Ini Hingga H+3, Angkutan Barang Dilarang Beroperasi

Uncategorized

Bertekad Basmi Pandemi, Babinsa Kodim 0802/Ponorogo Terus Lakukan Pencegahan Terhadap Penyebaran Covid-19

Uncategorized

Kapolres Ponorogo Melaksanakan Diagram Dengan Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor

Uncategorized

Sambut Pemilu 2024 Kapolres Nganjuk Ajak Perkuat Peran Tiga Pilar dan Ulama Kamtibmas Hingga Tingkat Desa

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo Jadi Irup Pada Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2022

Uncategorized

Polres Bondowoso Bangkitkan UMKM Gelar Kompetisi Seduh Kopi di Hari Bhayangkara ke 77

Uncategorized

Bersama Patuhi Protokol Kesehatan, Anggota Kodim 0802/Ponorogo Ajak Masyarakat Laksanakan 5M

Uncategorized

Patroli Gabungan dan Pemasangan Spanduk Antisipasi Karhutla