KANALMADIUN-Pengadilan Negeri (PN) Mejayan Madiun menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap empat pelaku copet spesialis pengajian, Kamis(31/03/2016).
Sidang dengan terdakwa Jafar Sodiq Cs, warga Candisari, Semarang, Jawa Tengah dengan ketua majelis hakim Endang Sri G.L, menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian (pencopetan) yang mengakibatkan kerugian orang lain.
“Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencurian. Menghukum terdakwa selama empat bulan dipotong selama dalam tahanan,” kata ketua majelis hakim, Endang Sri G.L, dalam amar putusannya.
Putusan ini konform (tuntutan sama dengan putusan) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan, JPU Inda Putri dari Kejaksaan Negeri Mejayan menuntut Jafar Sodiq, istri dan dua rekannya, masing-masing selama 4 bulan penjara dipotong selama dalam tahanan.
“Terdakwa terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimadsud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dipotong selama terdakwa ditahan”, kata JPU Inda Putri, dalam tuntutannya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan copet yang terdiri dari Jafar Sodik (43) asal Candisari Semarang, istri Jafar Sodik, Jumiyem (45), Sunoto (49) asal Karang Tengah Demak dan dan Ngahadi asal Kalikajar Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Alun-Alun Mejayan Kabupaten Madiun ketika sedang diadakan pengajian dengan pembicara Habib Syeh Assegaf, 11 Desember 2015, lalu.
Saat melakukan aksinya, mereka menyamar dengan memakai baju gamis agar tak dicurigai sebagai pencopet. Tapi polisi lebih jeli dari mereka. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai dan beberapa handphone milik korban.(as/kanalponorogo)