Home / Hukrim

Rabu, 25 Januari 2017 - 20:29 WIB - Editor : redaksi

Curi Baju Terekam CCTV, Warga Sukorejo Ponorogo Diamankan Polisi

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

barang bukti dan pelaku diamankan di Polsek kota ponorogo

KANALPONOROGO.COM : Polres Ponorogo mengamankan SS (46) warga Dukuh Wetan, Desa Karanglo Lor, Kec Sukorejo, Ponorogo lantaran tertangkap kamera CCTV telah melakukan pencurian di Butik Kencana Jalan Diponegoro no 30, Kelurahan Mangujayan, Kecamatan / Kabupaten Ponorogo, Rabu(25/01/2017).

Penangkapn pelaku bermula saat Sabtu (21/01/2017) sekira pukul 08.30 WIB, tersangka masuk ke dalam Butik Kencana dengan membawa tas warna biru.

Selanjutnya tersangka meminta kepada karyawan butik untuk dicarikan warna lain yang dikehendakinya. Saat itulah tersangka memanfaatkan kelengahan karyawan yang kemudian mengambil barang-barang dagangan di butik tersebut untuk dimasukan kedalam tas yang telah dibawanya.

Baca Juga :  Polsek Sumoroto Laksanakan Pengamanan Penyaluran Bansos Oleh Kemensos

Tersangka kemudian meninggalkan butik tanpa melakukan pembayaran.

Dengan terekamnya pelaku pencurian di CCTV tersebut, korban kemudian melapor ke Polsek Kota Ponorogo yang kemudian Kanit Reskrim bersama anggota mendatangi TKP.

Berdasar rekaman CCTV dan terlihat jelas jenis Sepeda Motor pelaku maupun No Pol nya  Yamaha Vega AE 2449 SC warna Biru.

Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Kota melakukan koordinasi dengan petugas Samsat Bersama, yang setelah dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut atas nama Rizka Ermawanti,dengan alamat  sama dengan alamat tersangka, yang selanjutnya mendatangi alamat sesuai yang tercatat di Samsat dan membawa tersangka maupun barang bukti ke Polsek Kota.

Baca Juga :  Polsek Badegan Laksanakan Pengamanan Pembagian Bantuan Stating Di Kantor Pos Badegan

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa; 1 buah baju warna peach motif polkadot; 1 buah jilbab warna toska; 1 buah jilbab payet warna orien; 1 buah tas warna biru; 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega No Pol : AE 2449 SC, warna Biru.

Plaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian (Kermat)  sejumlah Rp. 388.000,-.

“Pencurian itu terungkap dari aksi pelaku yang terekam di CCTV,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Unit Reskrim Polsek Sambit Amankan Pengedar Pil Koplo

Hukrim

Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

Hukrim

Bobol Dieler Motor, Maling Gondol Uang Puluhan Juta

Hukrim

Bhabinkamtibas Polsek Slahung  Sambang Desa Tangkal Radikalisme

Hukrim

Polres Ponorogo Peringkat Kedua Ungkap Kasus 3C

Hukrim

Ngaku Anggota Polri Berpangkat Mayor, Warga Madiun Diciduk Polisi

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan di Sambit

Hukrim

Prihatin, Gelar Aksi Penggalangan Koin Untuk Kejaksaan