Home / Uncategorized

Selasa, 8 Maret 2016 - 18:37 WIB - Editor : redaksi

Curi dan Kuras ATM Kawan Sendiri, Satpam di Madiun Dibui

tersangka pembobolan ATM dan barang bukti (foto : kanal ponorogo)

KANALMADIUN-Petualangan FHP(26) warga Jalan Bali, Kelurahan/Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dalam melakukan saksinya mencuri dan membobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI, milik kawan sendiri berakhir sudah.

Tersangka dibekuk petugas Polsekta Taman, berkat laporan korban mengetahui kartu ATM nya raib, atas kehilangan kartu ATM tersebut kemudian dikonfirmasi kepada pihak bank.

“Hasil, konfirmasi pihak bank, ternyata tabungan korban tersisa Rp 79.900. Sesuai keterangan pihak bank, beberapa kali uang diambil dalam kurun Februari 2016 mencapai Rp 17,5 juta. Selanjutnya, pihak bank juga memberikan bukti rekaman CCTV pengambil uang, ternyata diketahui temannya sendiri,” jelas Ka Subag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Selasa (08/03/2016).
Begitu mengetahui hal itu, tambahnya, korban melapor ke Polsekta Taman, kemudian petugas didukung bukti rekaman CCTV langsung membekuk tersangka yang keseharian berprofesi sebagai satpam.

Baca Juga :  TMMD ke 113 Kodim Ponorogo : RTLH Milik Bu Damitun Terpasang Keramik

Bersama tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) dari hasil kejahatannya seperti ponsel, baju, kaos, jaket, sepatu dan lainnya.

Meski, tersangka sempat mengelak, akhirnya tidak berkutik saat ditunjukkan rekaman CCTV.

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui pertama kali mengambil kartu ATM  korban awal Februari 2016 lalu, saat bermain game online.

Tersangka mengambil kartu ATM korban saat tas berada di meja, lalu keluar mengambil uang di 2 ATM sejumlah Rp 5 juta.

Tersangka mengetahui nomor pin ATM, karena pernah membetulkan ponsel korban dan mengetahui ada nomor pin dalam pesan disimpan.

Baca Juga :  Wujudkan Sinergitas, TNI Polri di Ponorogo Bersihkan Lingkungan Bersama

Berikutnya, tersangka bersama istri dan keponakan belanja kaos dan baju, disusul tersangka membeli 2 unit ponsel. Pertengahan Februari 2016, korban bertemu dengan tersangka lagi, melihat kartu ATM korban terjatuh dilantai diambil dengan hati-hati menggunakan kaki. Berhasil ambil kartu ATM itu, 3 hari kemudian pelaku mengambil uang korban sebanyak 2 kali.

Pengambilan I sebesar Rp 5 juta dan II Rp 3 juta, semuanya dipakai beli pakaian, makanan hingga berfoya-foya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Saya tahu nomor pin ATM dia, saat ponselnya alami gangguan, selanjutnya terbersit pikiran ambil dan menguras isi ATM nya,” ujar Fardi singkat.(as/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Liga Santri Piala KSAD 2022 Jadi Ajang Hiburan Masyarakat Ponorogo

Uncategorized

Polres Bojonegoro Raih 2 Gelar Juara di Ajang Lomba Hari Bhayangkara Ke – 77

Uncategorized

Dirlantas Polda Jatim Cek Jalur Mudik Perbatasan Jawa Timur

Uncategorized

The Installment Loans In Becker, Minnesota Mn Information You Must Know Aboutin Case Of A Bad Credit History

Uncategorized

Polsek Ponorogo Mendampingi BAZNAS Kab. Ponorogo Memberikan Bantuan Kepada warga Terdampak Gempa Bumi

Uncategorized

Pamit ke Sawah Warga Bungkal Ditemukan Meninggal di Sungai

Uncategorized

Sambut HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Mlarak Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Kaponan

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Menggelar Komsos Cegah Tangkal Radikalisme/Separatisme