Home / Pilkada / Politik

Selasa, 14 April 2015 - 20:51 WIB - Editor : redaksi

Dibebani Biaya Kampanye Pilkada, Pemkab Ponorogo Kelabakan

KANALPONOROGO-Biaya kampanye Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) yang digelar pada 9 Desember mendatang yang dibebankan kepada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Ponorogo membuatnya
kelabakan.
“Semua pengeluaran untuk Pilkada pemerintah daerah yang
menanggung. Yang baru adalah dana kampanye yang harus ditanggung oleh Pemkab,
besarnya sekitar Rp 13 miliar,” ungkap Sekda Kabupaten Ponorogi Agus Pramono.
Tambahan belasan miliar rupiah ini menjadi beban tersendiri bagi
APBD Ponorogo,  sebab jelas terjadi
pembengkakan angggaran dari rencana semula.
Pada Pilkada tahun ini, Pemkab Ponorogo telah menyiapkan dana
sebesar Rp 16 miliar untuk pelaksanaan Pilkada. Dana ini akan diserahkan ke
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo untuk pelaksanaan coblosan
bupati-wakil bupati periode 2015-2020 ini.
“Kami siap dana Rp 16 miliar itu. Tapi dari rancangan anggaran
KPU dana itu masih kurang Rp 5 miliar karena mereka butuh Rp 21 miliar. Nah,
sekarang ada pembahasan, dan itu belum final, yang menyebut dana kampanye itu
harus ditanggung Pemkab,” ujar Agus Pramono.
Dijelaskanya, masuknya dana kampanye Pilkada dalam beban belanja
daerah baru terjadi pada Pilkada kali ini. Sebelumnya, dana kampanye ditanggung
oleh pemerintah pusat. Ia pun berharap, hal ini masih bisa berubah dan tidak
jadi beban daerah.
“Di APBD kita, yang paling berat ya dana Pilkada ini. Dari mana
sumbernya dana Rp 13 miliar itu, kami belum bisa berpikir,” ujarnya.
Ketua KPU Ponorogo,Ikhwanudin menyatakan, sebenarnya Rp 13
miliar itu masih merupakan angka diskusi dan belum menjadi usulan resmi. KPU
Ponorogo masih menunggu adanya regulasi yang menjadi acuan kerjanya yaitu
Peraturan KPU atau PKPU yang masih dalam taraf pembahasan.
Untuk dana kampanye, lanjutnya, dirancang untuk membiayai empat
kegiatan dalam sosialisasi pasangan calon. Yaitu alat peraga kampanye (APK)
berupa banner dan spanduk, lalu bahan kampanye berupa selebaran yang dibagi,
debat publik para pasangan calon dan iklan di media massa.
“Perintah undang-undang (UU nomor 1/2015 tentang Pilkada) kan
begitu. Dianggarkan oleh Pemda atau tidak kita tetap lapor ke Mendagri meskipun
PKPU-nya masih dibahas. Semangatnya adalah agar orang yang mencalonkan diri
tidak terbebani dana yang besar,”pungkasnya.(K-2)

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Waspadai Gesekan di Masyarakat

Share :

Baca Juga

News

KPUD Ponorogo Distribusikan Logistik Pilkada

News

Polres Ponorogo Gelar Apel PAM Pilkada

Headline

Sapa pendengar Radio, Kasat Sabhara tegaskan Siap Amankan Pilkada Serentak 2020 di Ponorogo!

News

Empat Paslon Jalani Tes Kesehatan

Headline

Bertabur Doorprize, Ribuan Lansia Serbu Gebyar Vaksinasi PDIP Ponorogo

News

KPU Terima Berkas Dukungan Balon Independen

News

Konsultasi ke Bawaslu, Panwaskab Lanjutkan Seleksi Panwascam

Nasional

DPD Partai Hanura Jatim Roadshow Sosialisasi Muscab