Home / Headline

Selasa, 12 April 2022 - 14:59 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Burung Dilindungi

KANALPONOROGO.COM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Satwa di lindungi ini ditangkap lantaran tidak dilengkapi perijinan atau dokumen yang sah.

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Kombes Pol Puji Hendro Wibowo menjelaskan, pada Jum’at tanggal 25 Maret 2022 sekira pukul 16.00 Wib anggota Intel Air unit 1 menerima informasi terkait adanya pengangkutan satwa jenis burung, yang diangkut menggunakan kendaraan Truk naik kapal KM. Dharma Rucitra I, dari Banjarmasin menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang tidak dilengkapi dengan perijinan atau dokumen yang sah.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan pemeriksaan terhadap muatan truk, serta melakukan pemantauan kepada penumpang yang mencurigakan,” jelasnya saat gelar konferensi pers pada selasa (12/4/2022) di Kantor Ditpolairud Polda Jatim, Jl. Intan I Perak Surabaya.

Baca Juga :  Sayed Junaidi: Itu Langkah Preventif Petugas Kepolisian Bukan Untuk Proses Hukum

Kombes Pol Puji kembali menjelaskan, pada hari itu juga anggotanya bergerak untuk menangkap pelaku penyelundupan dan perdagangan satwa jenis burung yang di lindungi.

Satwa burung yang berhasil diamankan adalah
1 ekor burung jenis Cililin/Tangkar Ongklet.
5 ekor burung jenis Cucak Hijau.
2 ekor burung jenis Cucak Daun Kecil.
2 ekor burung jenis Cucak Gadung.
1 ekor burung jenis Cucak Daun Sayap Biru.
4 ekor burung jenis Anis Kembang (hidup 3 ekor dan mati 1 ekor).
90 ekor burung jenis Teledean/Sikatan cacing (hidup 78 ekor dan mati 12 ekor).
19 ekor burung jenis Kolibri Ninja (hidup 4 ekor dan mati 15 ekor).
20 ekor burung jenis Kolibri Kuning (hidup 4 ekor dan mati 16 ekor).
23 ekor burung jenis Kapas tembak (hidup 17 ekor dan mati 6 ekor).
Satwa tersebut langsung diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilakukan karantina.

Baca Juga :  Kapolri Berikan Penghargaan ke Atlet Polri yang Sumbang Medali untuk Indonesia di Sea Games

“Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi jual beli hasil selundupan, satwa jenis burung yang di lindungi itu di pasar burung Surabaya,” tambahnya Kombes Pol Puji.

Aksi penyelundupan satwa dilindungi ini melibatkan empat orang tersangka, yakni berinisial AFM (24 tahun), asal Tambak Mayor, Surabaya. J (33 tahun), asal Banjar, Kalimantan Selatan yang saat ini berhasil diamankan. Sedangkan polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang telah di tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial B warga Surabaya dan R warga Banjarmasin.

Akibat ulahnya, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 huruf a Jo pasal 35 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Share :

Baca Juga

Headline

Nikmati Telaga Ngebel, Kang Giri Gowes Bareng Cah STM

Headline

Kepala BNPB Berikan Kuliah Umum Kepada Praja Utama IPDN

Headline

Kembali Catatkan Prestasi Polresta Malang Kota Berhasil Mengamankan Pengedar Sabu 21 KG

Headline

Pastikan Patuhi Prokes, Kapolda Bali Pantau Ibadah Imlek di Vihara Satya Dharma

Headline

Hari Kesehatan Nasional 2021, Bupati Ipuk Beri Penghargaan Kepada Polresta Banyuwangi

Headline

Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Jatim, Forkopimda Gelar Rapat Koordinasi bersama BNPB di Polda Jatim

Headline

SATLANTAS POLRES PONOROGO BERI HIMBAUAN DAN BERBAGI MASKER

Headline

Waspada Tindak Kejahatan Polsek Sooko Polres Ponorogo Imbau Warga