Home / Headline

Senin, 28 Maret 2022 - 15:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jatim Amankan 2 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba

KANALPONOROGO.COM – SURABAYA, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, pada Minggu (20/3/2022) sekira pukul 02.00 WIB. Mengamankan 5 (lima) orang terduga pengguna narkoba yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran No.143, Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim KBP Dirmanto menjelaskan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkoba di tempat tempat hiburan malam, berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Mengamankan 5 orang terduga pengguna narkoba, inisial IS, AM, SA, CA dan DZ, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan,” kata KBP Dirmanto, Senin (28/3/2022).

Ditemukan bahwa dari 5 terduga, 1 orang merupakan pengedar atas nama IS, kemudian pengguna satu orang atas nama AM, sedangkan yang lain tidak ditemukan adanya bukti penggunaan narkoba.

Baca Juga :  Siaga Bencana, Petugas Polres dan Warga Nganjuk Ikuti Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana

Sementara itu, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar, menjelaskan, terkait peredaran narkoba ini berawal informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penelusuran dan pengejaran dan tim mengamankan barang bukti.

“Team berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam penguasaan tersangka IS berupa Pil warna biru logo tengkorak diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir dan Pil warna abu-abu logo Mitsubishi diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 9 butir. Total keseluruhan 18 butir dengan berat kotor seluruhnya 6,03,” jelas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Alex Sandy Siregar.

Baca Juga :  Game Mini Pinalti Meriahkan Turnamen KITA Super 2022 di Ponorogo

Pasal yang disangkakan untuk tersangka IS, Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk tersangka AM, dikenakan Pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi
“Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”. (**19/hms)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Probolinggo Ajak Anggota dan Masyarakat Doa Bersama dari Rumah untuk Indonesia

Headline

Kunker Reses Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Berikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19

Headline

Personil Pamor Keris Polres Ponorogo Galakkan Edukasi Prokes Dan Pembagian Masker Cegah Penyebaran Covid-19

Headline

Tabur Bunga Polwan Polres Ponorogo Sambut HUT Ke 73 Polwan

Headline

Ancam Mantan Istri Lewat Medsos Damai Di Kantor Polisi

Headline

Patroli Pertokoan, Ciptakan Situasi Yang Aman dan Kondusif

Headline

Sat Samapta Polres Ponorogo Gelar Pengamanan Gebyar Reog Se-Kecamatan Jambon

Headline

POLRES PONOROGO PATROLI GABUNGAN SEKALA BESAR GUNA MEMANTAU PERATURAN MENUJU NEW NORMAL