Home / Hukrim

Kamis, 19 Oktober 2017 - 22:37 WIB - Editor : redaksi

Edarkan Sabu, Empat Warga Jombang Dibekuk Polisi

KANALJOMBANG: Satresnarkoba Polres Jombang bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto membekuk empat pengedar sabu-sabu dalam operasi penangkapan yang digelar Rabu (18/10/2017).

Selain mengamankan empat tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan total seberat 1, 78 gram.

Ke empat pengedar yang dibekuk yakni Ja(23), ZA(40), keduanya warga Desa Bongkot, Kecamatan Peterongan, LIP(22) asal Desa Gumulan, Kecamatan Kesamben, dan GS (26) warga Dusun Candisari, Desa Jombatan, Kecamatan Kesamben.

“Penangkapan ini bekerjasama dengan BNN Kota Mojokerto,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Hasran kepada awak media, Kamis (19/10/2017).

Masih menurut penjelasan Hasran, penangkapan ke empat pengedar diawali dari hasil ungkap BNN Kota Mojokerto saat menggelar operasi di salah satu tempat hiburan di Mojokerto. Dari sini pihak BNN berkoordinasi dengan Satreskoba untuk bersama-sama melakukan pengembangan lantaran diduga narkotika jenis sabu ini dipasok dari Jombang.

Baca Juga :  Gelar Judi, Warga Sukorejo Diglandang ke Polres

Lajut Hasran, selanjutnya petugas gabungan bergerak melakukan penangkapan satu persatu pelaku yang sudah dikantongi identitas berikut alamatnya. Diawali dari penangkapan JA, dari tangan tersangka petugas mendapat barang bukti 6 pipet kaca yang masih sisa sabu, 12 lembar plastik klip bekas sabu, 1 alat hisap atau bong, 7 skrop dari sedotan plastik, 9 korek api gas untuk kompor, satu timbangan digital, satu gunting dan satu buah handphone (HP).

Imbuh Hasran, selanjutnya petugas berhasil mengamankan tersangka ZA dengan barang bukti satu set bong, 4 buah sedotan plastik, 3 korek api gas. Setelah dilakukan pengembangan petugas berhasil meringkus LIP dan berhasil mengamankan plastik klip sabu seberat 0,31 gram dalam bungkus rokok.

Baca Juga :  Kebakaran Melanda Rumah Warga Pudak Ponorogo

Penangkapan ke empat yakni atas nama GS. Darinya diamankan barang bukti satu plastik klip sabu seberat 0,91 gram, satu plastik klip sabu seberat 0,29 gram,  satu plastik klip sabu seberat 0,27 gram, 5 pipet kaca terdapat bekas sabu, satu bong, 3 korek api dan 2 buah skrop dari sedotan plastik.

“Saat ini ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Jombang. Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hasran.(elo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyaru Konglomerat, Pengganda Uang Gaet Korban

Hukrim

Polres Limpahkan Berkas dan Tersangka Kasus RSUD dr Hardjono

Hukrim

Dugaan Korupsi Kain Batik, KPK Periksa Sekda Nganjuk

Hukrim

Nyuri Accu PAT, Dua Pemuda Ngawi Dicokok Polisi Ponorogo

Hukrim

PDIP Kawal Proses Hukum Kasus Pencemaran di Medsos Facebook

Hukrim

Hajar Anak-Anak, Warga Bungkal Diamankan Polisi

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Satu Terdakwa Kasus Korupsi RSUD dr Hardjono Meninggal Karena Serangan Jantung