Home / Uncategorized

Rabu, 16 Maret 2016 - 22:26 WIB - Editor : redaksi

Edarkan Sabu, Warga Karangan Diciduk Polisi

Pengedar sabu saat digelandang Satreskoba Polres Ngawi (foto : dik/kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Polres Ngawi mengamankan AW (50) dan JM (38) warga Desa Karangasri, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, Jawa Timur. Diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan keduanya berhasil disita sabu-sabu totalnya seberat 2,04 gram.

Kepala Satreskoba Polres Ngawi AKP Wasno menjelaskan, untuk AW berhasil dibekuk anggotanya pada Senin (14/03) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron.

Saat itu pelaku baru saja turun dari bus jurusan Solo-Surabaya kemudian saat digeledah ditemukan barang haram jenis sabu yang dikemas plastik warna merah yang didalamnya berisi dua klip plastik berisi sabu-sabu.

Masing-masing klip plastik ditemukan sabu-sabu seberat 0,81 gram dan 0,83 gram. Selain itu juga berhasil disita handphone merk Nokia warna putih yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dengan calon pembeli.

Baca Juga :  Maling Bobol Toko Foto Copy dan Percetakan

“Kita masih mendalami kasus ini dan ada kemungkinan sabu-sabu itu didapat dari luar daerah yakni Solo yang diduga mau dijual kembali di wilayah Ngawi. Dan yang bersangkutan ini memang sudah menjadi target kita beberapa bulan sebelumnya,” tegas AKP Wasno, Rabu (16/03/2016).

Kemudian lanjutnya, dari tangan JM berhasil ditemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dikemas satu klip plastik warna putih. Selain itu dari tangan JM yang merupakan Satpam disebuah pabrik supit di kawasan Desa Karangasri tersebut juga berhasil disita uang tunai senilai Rp 1 juta lebih yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan satu unit handphone merk Nokia.

Baca Juga :  Polsek Babadan Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembersihan Lingkungan Bantaran Sungai Di Desa Trisono

Kemudian tegasnya, kedua orang pelaku ini bakal dijerat dengan pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  Karena kedua orang ini secara sah terbukti melawan hukum dengan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I.

“Peredaran sabu-sabu maupun narkotika golongan I ini memang menjadi target kita. Maka sangat diharapkan kerjasamanya masyarakat apabila mengetahui ada oknum maupun orang yang telah sengaja mengedarkan maupun memakai barang haram tersbeut segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (dik/kanalponorogo)

 

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Longsor Tewaskan Penambang Tradisional

Uncategorized

“ Dirgahayu TNI ke 75, Sinergi Untuk Negeri “ , Demikian Ucapan Kapolres Ponorogo Saat Memberi Ucapan Selamat HUT ke 75 TNI Kepada Dandim 0802/Ponorogo

Uncategorized

Dan SSK TMMD ke 113 Kodim 0802 / Ponorogo Optimis Semua Sasaran TMMD Selesai Tepat Waktu

Uncategorized

Polres Ponorogo Kumpulkan Polisi RW Dan Perwakilan Ketua Rw Di Balai Desa Ngampel

Uncategorized

Pembersihan Lapangan  Selesai, Anggota Kodim 0802 Siapkan Sarana Pendukung TMMD ke 106 Tahun 2019

Uncategorized

MENUJU WILAYAH WBK DAN WBBM

Uncategorized

Kodim 0802/Ponorogo Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Semeru 2021

Uncategorized

Kereta Dorong Juga Sukseskan TMMD ke 113 Tahun 2022 di Wilayah Kodim 0802/Ponorogo