Home / Uncategorized

Kamis, 9 Juni 2016 - 20:22 WIB - Editor : redaksi

Empat Bulan Tak Terima Raskin, Warga Desa Ngawi Purba Gruduk Balai Desa

Puluhan warga Desa Ngawi Purba Protes akibat tidak mendapat jatah raskin ( foto : dik_kanalponorogo.com)

KANALNGAWI-Puluhan warga geruduk balai Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi lantaran sudah empat bulan tak terima beras miskin(Raskin), Kamis(09/06/2016).

Mereka menuntut beras raskin segera dibagikan kepada yang berhak tanpa alasan apapun.

“Sampai bulan Juni ini kok belum keluar kasihan temen-temen semua now, pokoknya hari ini bisa keluar dan harus dapat dobel karena Februari sampai Juni ini belum keluar baru keluar sekali Januari itu,” terang Siswati, Kamis (09/06).

Terkait macetnya raskin, menurut Nurkholis Modin Desa Ngawi Purba, memang uang raskin selama Maret sampai Mei masih ada ditanganya dan belum dibayarkan ke pihak Bulog. Sehingga Bulog sendiri kemungkinan belum berani mendistribusikan raskin kembali jika uang raskin sebelumnya tidak dilunasi.

Dikatakanya, uang raskin yang dia pakai sekitar Rp 4,2 juta dari 176 jatah penerima raskin yang masing-masing menerima 15 kilogram dengan uang tebusan Rp 24 ribu.

Baca Juga :  Sempat Kabur, Pelaku Penganiayaan Petugas Perhutani Dibekuk

“Seharusnya Maret tow, April, Mei ini seharusnya keluar itu belum saya bayar dan saya yang pakai uangnya itu. Ya pada saat itu butuh untuk keluarga tapi hari ini sudah clear insya allah besok keluar,” kata Nurkholis.

Ujarnya lagi, terkait penyaluran raskin memang bukan setiap bulan harus didistribusikan ke penerima jatah melainkan sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dia mencontohkan, misalkan raskin untuk Januari, Februari, Maret, akan keluar di bulan Maret maka cuma dihitung satu kali bukan dapat tiga kali jatah sesuai bulanya.

“Memang dari saya seperti itu ndak kok langsung dapat tiga tidak tapi dapatnya satu. Tapi dikartu memang dicentang Januari,” bebernya lagi.

Penjelasan Nurkholis ini kalau merujuk ke desa lainya memang boleh dianggap lucu dan tidak masuk akal terlebih sistem pendistribusian raskin itu sendiri diatur sesuai juklak maupun juknis secara nasional. Seperti penjelasan Budi Santoso Sekretaris Desa (Sekdes) Teguhan, Kecamatan Paron, kalau didesanya setiap warga penerima jatah raskin pada dasarnya setiap bulan akan mendapatkan satu paket raskin dengan berat 15 kilogram.

Baca Juga :  Alih Status desa Beran Tersandung Permendagri

Namun terkadang sistim pendistribusian raskin sendiri dari Bulog didobel dua bulan sekali tetapi tidak mengurangi jumlah jatah raskin yang diterima warga. Artinya, meski baru menerima jatah raskin dua bulan sekali tetapi jumlahnya tetap dua paket raskin.

“Kalau di desa saya memang terkadang raskin baru diterima maksimal dua bulan sekali bukan tiga bulan. Tetapi sesuai hitunganya tetap dua kali jatah raskin bukan dua bulan dapat satu kali jatah. Sebenarnya raskin ini didapat warga setiap bulan sekali saya kira aturan raskin ini kan nasional bukan lain propinsi lain aturan atau malah-malah lain desa lain aturan, rusak nantinya,” jelas Budi Santoso. (dik/kanalponorogo.com)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jaring Atlet Volly, Banteng Ponorogo Gelar BMI Cup

Uncategorized

Pesan Dandim 0802/Ponorogo Kepada Peserta LDKS OSIM MTsN 2 Ponorogo

Uncategorized

Latnister, Sarana Kodim 0802/Ponorogo Dalam Mengasah Kemampuan Prajurit

Uncategorized

Bhakti Religi Polsek Sukorejo bersama Siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP)

Uncategorized

Jelang Hari Bhayangkara ke-77, Kapolda Jatim Bersama Ribuan Jamaah Khidmat Ikuti Majelis Sholawat di Malang

Uncategorized

Giat Samapta Berkah Berbagi Kebahagiaan Di Panti Asuhan Munirul Islam

Uncategorized

Dandim Ponorogo Hadiri Launching Tiga Kampung Tangguh Semeru di Kabupaten Ponorogo

Uncategorized

Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan BB 10 Kg Ganja Hasil Ungkap Jaringan Antar Propinsi