Home / Uncategorized

Minggu, 15 Februari 2015 - 21:30 WIB - Editor : redaksi

Gelar Perkara di Kejagung, Kasus DAK Siap Disidangkan

KANALPONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan gelar perkara
kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar yang bersumber dari
Dana Alokasi Khusus(DAK) tahun 2012 dan 2013 bersama Kejaksaan
Agung (Kejagung) di Jakarta Kamis(12/02/2015) lalu.

Dari gelar perkara tersebut, Sucipto, Kajari Ponorogo menyatakan,
kedatangan ke Jakarta adalah dalam rangka konsolidasi dan menyampaikan pokok
perkara DAK yang melibatkan 8 tersangka.
“Kami datang ke Jakarta dalam rangka konsolidasi dan menyampaikan pokok
perkara yang kita tangani di Ponorogo, khususnya perkara alat peraga dari DAK,
yang melibatkan 8 tersangka. Kami sampaikan kepada pimpinan yang secara formil
dan materiil yang sudah kami kerjakan,”ucap Sucipto kepada kanalponorogo.com ditemui diruang
kerjanya.
Dari hasil gelar perkara di kantor Kejaksaan Agung tersebut, Agus
Kurniawan, Kasi Intel Kejari Ponorogo, saat mendampingi Kajari Sucipto
mengatakan,” hasilnya pimpinan kami mendukung apa yang ditempuh Kejaksaan
Negeri. Kejagung  menyatakan sependapat dan bahkan memberikan masukan
positif buat kami untuk langkah proses penanganan 8 tersangka ini, terutama
salah satu tersangka yaitu Yuni Widyaningsih yang merupakan wakil
bupati,”urainya.
Sementara untuk berkas perkara ke delapan tersangka kasus DAK, saat ini
sudah lengkap, tinggal melengkapi pernyataan bahwa sudah lengkap dan dilakukan
penjilidan
“Berkas perkara sudah lengkap, tinggal melengkapi pernyataan kalau sudah
lengkap, setelah itu akan kami lakukan penjilidan,”jelas Agus Kurniawan.
Terkait dengan berhembusnya isu dimasyarakat, tentang akan adanya
penghentian perkara ini, Agus Kurniawan dengan tegas menepisnya,”tidak benar
sama sekali itu, jelas bertolak belakang dengan kenyataan yang kami alami,
posisinya kami mendapatkan dukungan dari Kejagung, bahwa perkara ini mutlak
murni sudah memenuhi, baik secara formil maupun materiil, secara formil
tekhnisnya sudah benar, materiil juga sudah ditemukan alat bukti dan
unsur-unsurnya,”tegas Agus.
Ditambahkanya, kasus ini dalam prosesnya secara formil sudah mencapai tahap
finishing, untuk selanjutnya siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,”secara
formil kasus ini sudah finishinglah, sehingga teman-teman penuntut umum nanti
bisa mempersiapkan dakwaanya,”tegasnya.
Diketahui, kasus pengadaan alat peraga bagi 164 sekolah dasar yang
menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 ini, setelah
dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Jatim  dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,5 miliar
dari total nilai proyek seluruhnya sebesar Rp 8,1 miliar.(KP-1)

Baca Juga :  Kasus DAK, Terdakwa dari Global Inc, Jalani Sidang Perdana

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dandim 0802/Ponorogo dan Para Babinsa Ikuti Lounching Babinsa Duta Informasi Positif Tahun 2023 Melaui Vidcon

Uncategorized

Libur Lebaran Idul Fitri 1443 H, Kapolda Jatim Cek Penerapan Prokes di Tempat Wisata

Uncategorized

Sertijab Danramil dan Perwira Staf. Dandim 0802/Ponorogo : Ini Adalah Kebutuhan Organisasi

Uncategorized

Polrestabes Surabaya Klarifikasi Video Viral Tonny Saragih yang Membuat Laporan Kurang Alat Bukti

Uncategorized

Tingkatkan Hasil Panen, Anggota Koramil Sukorejo Bantu Petani Memupuk Tanaman Padi

Uncategorized

Cegah Penyebaran Covid-19, Kodim 0802/Ponorogo Terus Ingatkan Warga Untuk Mematuhi Protokol Kesehatan

Uncategorized

Polsek Jetis Peduli, Serahkan Bantuan Sembako Kepada Pengungsi dari Wamena Papua

Uncategorized

Tujuhbelas Perguruan Tinggi Gelar Expo Kampus di Jombang