KANALPONOROGO-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menggelar sidang dengan agenda putusan untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak sendiri, Rabu(13/04/2016).
Tiga majelis hakim yang menyidangkan yaitu Rudy Setyawan sebagai ketua, Dwi Sugianto dan Andi Wilham sebagai anggota ini memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Sunarno (48).
Dalam keputusan yang dibacakan oleh majlis hakim, terdakwa Sunarno warga Dukuh Krajan, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung ini tidak terbukti bersalah melakukan persetubuhan atau pemerkosan terhadap anak kandungnya sendiri.
Terdakwa, saksi korban dan saksi pelapor telah mencabut pengakuannya didalam BAP saat persidangan dihadapan majlis hakim. Pencabutan dilakukan dengan alasan bahwa pengakuan sebelumnya dilakukan karena dibawah tekanan. Dan saksi korban menyatakan bahwa pelaku pemerkosaan bukanlah sang ayah melainkan sang pacar yang merupakan anak sang pemilik pondok pesantren, dimana korban sebagai santrinya.
Penasehat terdakwa, Mul Harjono usai mengikuti persidangan dengan agenda putusan tersebut mengaka jika putusan ini sudah sesuai dengan azas keadilan.
“Karena dipersidangan terungkap bahwa klien saya bukan pelaku pemerkosaan anak kandung. Kasus ini tejadi karena ada rekayasa kasus. Dan dipersidangan tersebut rekayasa ini terungkap ucap penasehat hukum terdakwa Mul Harjono.
Sementara itu, Sunarno terdakwa usai mendapat vonis bebas mengaku lega atas keputusan majelis hakim. Ia yang didampingi istrinnya, Musriati dan anaknya Belinda saat persidangan mengaku cukup berat menjalani hukuman selama ini. Dirinnya merasa dikorbankan hanya agar hubungan asmara anaknya dengan anak sang pemilik pondok pesantren tidak diketahui.
Dikatakan Mul Harjono, secara phsykis klienya cukup tertekan apalagi dengan ancaman penjara 12 tahun. Menjalani kurungan penjara selama 6 bulan saja dirasannya cukup menderita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (PN) Ponorogo Syafrudin mengungkapkan, keputusan hakim tersebut tidak logis. Hanya karena pencabutan BAP saja maka divonis bebas. Untuk itu, Syafrudin mengaku akan mengajukan kasasi untuk kasus tersebut.(wad/kanalponorogo)