Home / kombis / News

Senin, 16 November 2015 - 04:41 WIB - Editor : redaksi

Hari Ini Pelaku Tambang Akan Ngluruk Pj Bupati Ngawi

Penutupan usaha tambang di Ngawi

KANALPONOROGO- Ribuan pelaku tambang beserta pemiliknya hari ini berencana akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Pendawa Wedya Graha Ngawi, memprotes penutupan usaha tambang yang telah mereka tekuni beberapa tahun, Senin(16/11).

“Hari ini rencana dimulai pukul 08.00 WIB akan ada aksi unjuk rasa besar-besaran di depan pendapa menentang surat penertiban terhadap tambang yang dikeluarkan Pj Bupati Ngawi itu. Kita akan mengerahkan 500 kendaraan dump truk ditambah beberapa kendaraan,” terang pengusaha tambang asal Kecamatan Geneng, Anief Fatchuri.

Saat dihubungi melalui vie handphone tersebut, Anief Fatchuri yang biasa dipanggil Kenop tidak mengelak kalau toh aksi yang dilakukan itu bakal mengerahkan massa besar tidak kurang dari 1.500 an orang yang notabene para pekerja tambang/kuli.

Aksi itu pun menyusul surat penertiban nomor 300/41.71/404.212/2015 perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) yang dikeluarkan Pj Bupati Ngawi Sudjono sekitar dua pekan kemarin.

Baca Juga :  Pelaku Meme Polisi Minta Maaf, Perkara Dihentikan

“Kalau kendaraan saja sudah ratusan jumlahnya kalau diisi perkendaraanya tiga orang itu jumlahnya sudah ribuan orang kan rata-rata mereka kuli atau pekerja tambang. Jelas mereka tidak terima sumber nafkahnya ditutup oleh pemerintah daerahnya sendiri,” ungkap Kenop dengan nada kecewa.

Dijelaskanya, Pj Bupati Ngawi mewakili pemerintah daerah tidak mampu memandang secara obyektif terhadap pertambangan diwilayah kerjanya. Dimana, Pemkab Ngawi harus memilah antara tambang dan pengerukan.

Menurut Kenop perbedaan itu sebenarnya sudah terpaut jauh, devinisi penertiban tambang benar kalau diarahkan ke pertambangan dengan skala besar. Tetapi kalau hanya bersifat pengerukan dengan lahan 1-2 hektar apakah layak dikatakan area pertambangan.

Kenop pun memberikan contoh, ketika ada sawah atau lahan yang tidak layak dijadikan area pertanian dikeruk terus ditertibkan pemerintah daerah tentunya tidak bijak keputusan itu.

“Misalkan sawah dikeruk dimusim penghujan kali ini kan ndak masalah. Karena sesudahnya ada reklamasi. Tetapi kalau memang itu tambang besar aturan itu diterapkan okelah tapi di Ngawi ini kan lain,” cetusnya lagi.

Baca Juga :  Tingkatkan Terus Transaksi di KAI Access, Dapatkan Hadiah Perjalanan Umroh Gratis

Urai Kenop, dengan keputusan penertiban pertambangan versi Pj Bupati Ngawi berdampak pada ribuan masyarakatnya. Seperti di Kecamatan Kendal ada beberapa desa yang masyarakatnya menggantungkan hidup dari usaha pengerukan. Tentunya Pemkab Ngawi memberikan solusi terbaik, satu sisi memang para pengusaha tambang sudah berusaha mencari lisensi sebagai legalitas usahanya.

Namun faktanya, penerbitan perijinan sekarang ini memakan waktu panjang dan itupun didapat dari provinsi. Sehingga kalau Pemkab Ngawi hanya memakan ‘mentah’ surat edaran yang dikeluarkan Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur akan menjadi bumerang bagi masyarakatnya sendiri.

Terpisah, Kasat Intel Polres Ngawi AKP Cecep Wahyudi membenarkan adanya gejolak pasca penertiban tambang tersebut. Itu menyusul, Rabu (11/11) lalu, perwakilan pelaku usaha tambang mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa ke kepolisian. Sesuai surat tersebut, demonstrasi bakal dilaksanakan Senin (16/11) di depan Pendapa Wedya Graha Kabupaten Ngawi.(dik/kanal-ponororogo.com)

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Resmi Buka PON XX Papua Tahun 2021

Headline

Guna Ciptakan Situasi yang aman dan Kondusif, Polsek Pudak Lakukan Patroli Kewilayahan

Nasional

DPD Partai Hanura Jatim Roadshow Sosialisasi Muscab

Mataraman

Antisipasi Pengaruh Radikalisme ISIS, Aiptu Tomiran Rutin Memberikan Himbauan.

Hukrim

Disampung, Polisi Amankan Penjual Pupuk Bersubsidi Dari Jateng

Mataraman

Satnarkoba Polres Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Sabu Ke Rutan

Birokrasi

Kunjungi Waduk Bendo, Menteri Pekerjaan Umum Janji Percepat Pembangunan

News

Ditinggal Kesawah, Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah