Home / Headline

Kamis, 29 Juli 2021 - 16:18 WIB - Editor : redaksi

Hina Profesi Wartawan, Pemilik Akun Mas Aziz Diamankan Polres Madiun Kota

MADIUN, KANALPONOROGO.COM: Pemilik akun Facebook (FB) Mas Aziz, akhirnya diamankan Sat Reskrim Polres Madiun Kota, Selasa (27/7/2021) lalu. Bahkan, MAA (23) Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan, sudah dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan.

“Berawal dari postingan tersangka melakui akun FB Mas Aziz, Senin (19/7/2021) sekitar pukul 19.00 lalu, berkomentar grup FB Forum Wong Medhioen. Isi komentar memiliki memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik,” jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Salah satu isi komentar yaitu “PEKERJAAN PALING HINA ITU SEORANG WARTAWAN..KENAPA BISA HINA..KARNA SELALU MENYAMPAIKAN BERITA” UNTUK SALING MEMFITNAH SANA SINI..ALIAS HOAX”. Sontak akun FB tersangka langsung dibanjiri komentar tidak hanya wartawan, tapi masyarakat profesi lain.

Baca Juga :  MUI Syahadatkan Ulang Eks Anggota Gafatar Madiun

Mayoritas para netizen menyayangkan hingga mencaci-maki komentar bersangkutan.

“Siap-siap aja diproses hukum, Awas, jarimu adalah harimaumu dan lainnya, spontan beberapa jam berselang bersangkutan meminta maaf dan penyesalan mendalam juga melalui akun FB nya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, pelapor dan saksi serta barang bukti yang ada. Setelah dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Polres Madiun Kota mendapat informasi keberadaan tersangka berada di rumah. Atas informasi tersebut petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar adanya.

Selanjutnya tersangka diamankan Tim Opsnal Polres Madiun Kota dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk penyidikan lebih lanjut. Turut disita 2 lembar screen shot memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dari Pelapor wartawan media harian lokal. Sedangkan, dari tersangka disita satu unit ponsel.

Baca Juga :  54 Santri Temboro Pulang, 27 Ikuti Rapid Tes, Berikut Hasilnya..

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 45 Ayat 3 UURI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

“Ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” ujar Kapolres Madiun Kota lagi.
Tersangka dihadapan awak media dan disamping Kapolres Madiun Kota kembali menyatakan permintaan maaf atas perbuatannya.

“Saya kembali meminta maaf, kepada wartawan di Madiun dan seluruh Indonesia atas perbuatan itu. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” (ag)

Share :

Baca Juga

Headline

Cegah Penyebaran Covid 19, Sat Samapta Polres Ponorogo Bagi Masker Dan Edukasi Warga

Headline

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa desa Balong bagikan masker

Headline

Respon Cepat Polisi dan Masyarakat Probolinggo Tangani Banjir

Headline

Kapolda Jatim Kukuhkan 82 Anak Yatim Piatu Korban Covid 19 Sebagai Anak Asuh Polres Ponorogo

Headline

AKBP ANDI SINJAYA BERSAMA FORKOPIMDA DAMPINGI TIM LEMDIKLAT POLRI GELAR BAKSOS VAKSINASI DI PASIR PUTIH SITUBONDO

Headline

Aipda Nurkholis Sang Ustadz dan Khotib Pemilik TPA Yang Bercita – Cita Memiliki Pondok Pesantren Di Tulungagung

Headline

Kapolri Minta Forkopimda Maluku Terus Lakukan Akselerasi Vaksinasi Kejar Target 70 Persen

Headline

Ops Yustisi Gabungan Polres Ponorogo, tindak 34 Warga tidak memakai masker