Home / Hukrim / Madiun

Kamis, 29 Desember 2016 - 05:12 WIB

Ibu Korban Pingsan Saat Sidang Terdakwa Pembunuhan Mantan Istri di Madiun

Ibu korban pingsan

Ibu korban pingsan

Ibu korban pingsan

KANALMADIUN : Sidang Heri Porwanto (25), warga Desa Tawangrejo Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, terdakwa pembunuhan dengan korban  Iin Triarina Dewi warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, mantan istri di Pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Madiun, diwarnai dengan pingsanya ibu korban, Rabu(28/12/2016).

Sarinem,ibu korban sampai berteriak  histeris dan jatuh pingsan karena tak mampu mendekati terdakwa.

Saat terdakwa belum keluar dari ruang tahanan pengadilan untuk menjalani sidang, puluhan massa yang mayoritas keluarga korban sudah mengepung ruang tahanan. Bahkan nyaris tak ada celah bagi petugas kejaksaan dan puluhan polisi, untuk membawa terdakwa ke ruang sidang.

Baru setelah massa sedikit lengah, petugas kejaksaan membawa terdakwa ke dalam ruang sidang dengan berlari. Bahkan salah satu petugas dari kejaksaan, Novan, sempat jatuh saat dikejar puluhan massa ketika membawa terdakwa ke dalam ruang sidang. Sementara itu, ibu korban, Sarinem, histeris dan jatuh pingsang karena tak mampu mendekati terdakwa.

Baca Juga :  Pakai Pupuk Organik, Atur Pola Tanam

Setelah berhasil diselamatkan dari kejaran massa, dengan penjagaan ketat aparat, sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Horasman B Ivan, digelar. Dalam putusan kasus percobaan pembunuhan terhadap Sumarno, terdakwa divonis selama tiga tahun penjara. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), menuntut selama dua tahun penjara. Untuk diketahui, Sumarno juga nyaris dibunuh oleh terdakwa, karena saat itu ia membonceng korban.

Mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mejayan, Madiun  ibu korban, Sarinem, tidak puas atas vonis majelis hakim. Bahkan meski terdakwa sudah dibawa menuju Lapas, ia masih berdiri disamping mobil tahanan milik kejaksaan.

“Pokoknya harus (hukuman) mati,” kata Sarinem sambil terus menangis.

Diberitakan sebelumnya, mayat Iin Triarina Dewi (19), warga Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, ditemukan di BKPH Wilangan Utara RPH Sambiroto Petak 85A KPH Saradan, Desa Nampu Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun, Jawa Timur (22/8). Korban dibunuh Heri Porwanto (25) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, yang juga mantan suami korban.

Baca Juga :  Berdalih Tak Punya Biaya Nikah, Seorang OB Nekat Curi Motor Perawat RSUD

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain subsider pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal hukuman mati junto pasal 53 tentang Percobaan Melakukan Kejahatan.

Kemudian oleh penyidik, berkas atas nama korban Iin dan Sumarno, displit (dipisah) menjadi dua berkas dengan terdakwa yang sama. Yakni berkas kasus pembunuhan terhadap Iin dan percobaan pembunuhan terhadap Sumarno.

Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis 17 tahun penjara atas perbuatanya telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya dan vonis 3 tahun penjara atas percobaan pembunuhan terhadap Sumarno (AS)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Terbitkan SPDP Lima Tersangka Kasus RSUD dr Harjono

Hukrim

Sempat Mangkir, Mantan Sekdakab Magetan Abdul Aziz Jalani Eksekusi

Hukrim

Kasus DAK, Kejari Ponorogo Limpahkan Berkas Yuni Widyaningsih ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Kasus DAK, Berkas YP Masuk Tipikor

Birokrasi

Korupsi DAK, Yusuf Pribadi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Hukrim

Residivis Kasus Narkotika Dibekuk Polres Madiun

Hukrim

Polisi Amankan Penambang Galian C Ilegal

Hukrim

Polres Ponorogo Amankan Pelaku Judi Online