KANALMADIUN-Satu orang anggota Polres Madiun Kota dipecat dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres, Rabu(01/06/2016).
Upacara pemecatan dipimpin AKBP Susatyo Purnomo Condro tanpa kehadiran Bripka Yoyok Tri Haryanto karena yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan.
“Saya dan semua anggota tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat. Kecuali dalam kegiatan upacara kali ini, saya sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota dipecat,” ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Bripka Yoyok terakhir bertugas di Satuan Binmas, terpaksa diakhiri masa dinasnya tidak dengan hormat. Pemecatan sebagai bentuk punishment atas perbuatan tidak mencerminkan sebagai anggota Polri.
Pertimbangan putusan Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang berlangsung In absentia terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011.
Bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH. Putusan banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Disusul, hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH di Polda Jatim memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto dan keputusan Kapolda Jatim Nomor Kep/718/V/2016 tertanggal 13 Mei 2016.
“Saya berharap hal ini dijadikan momentum bagi anggota lain untuk menjaga etika dan norma dalam melaksanakan tugas ,” ujarnya lagi.(wad/kanalponorogo.com)