Home / News / Pilkada / Politik

Kamis, 17 Desember 2015 - 04:49 WIB - Editor : redaksi

Inilah Hasil Rekapitulasi Suara Manual Ditingkat Kabupaten

Rapat pleno rekapitulasi suara ditingkat kabupaten foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara manual ditingkat kabupaten hasil Pemilukada 2015 di Gedung Sasana Praja, Jalan Diponegoro, Rabu(16/12).

Rapat pleno dengan penjagaan ketat petugas keamanan dari Polres Ponorogo tersebut berlangsung cukup lama yaitu dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir pukul 20.45 WIB.

“Baru saja kpu ponorogo menyelesaikan tahapan terpenting yaitu rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kabupaten,”ucap ketua KPUD Ponorogo Ikhwanudin Alfianto kepada kanalponorogo.

Perhitungan sauara manual hasil dari PPK yang berada di 21 kecamatan tersebut menghasilkan perolehan suara yaitu : pasangan calon no 1 Sugiri-Sukirno memperoleh 205.587 suara, paslon no 2 Amin-Agus memperoleh 123.751 suara, paslon no 3 Misranto-Isnen memperoleh 9.416 suara dan paslon no 4 Ipong Mukhlisoni-Sujarno memperoleh 219.919 suara.

Baca Juga :  Sopir Pick up Lakalantas Slahung Ditetapkan Jadi Tersangka

Dalam perhitungan suara yang hasilnya tidak berbeda jauh dengan hasil rekapitulasi suara berdasarkan form C1 yang diunggah di website KPU tersebut pasangan calon no 4 Ipong Mukhlisoni memperoleh suara tertinggi, sehingga bisa dipastikan pasangan inilah yang akan meneruskan tampuk pemerintahan dan menjabat bupati-wakil bupati Ponorogo 2016-2021 mendatang.

Ada dua saksi yang tidak menandatangani hasil tersebut, yaitu saksi dari paslon no 1 Sugiri-Sukirno  dan saksi paslon no 3 Misranto-Isnen yang memang telah pulang terlebih dahulu, dan bilamana dari paslon ada keberatan serta akan melakukan gugatan, mereka memiliki waktu 3 x 24 jam.

Baca Juga :  Galih dan Kiki, Kakang senduk Ponorogo 2015

“Memang ada dua saksi dari paslon tidak menandatangani, dan itu hak mereka, jika mereka merasa keberatan dan akan melakukan gugatan , mereka mempunyai waktu 3 x 24 jam dari malam ini untuk disampaikan ke MK,”terang Ikhwanudin Alfianto.

Ditambahkanya, jika tidak ada gugatan, KPU akan menetapkan calon terpilih pada tanggal 22 Desember mendatang , yang selanjtnya akan diusulkan kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Militer

Pawas Pastikan TMMD ke 106 Berjalan Lancar

News

Polres Ponorogo Sosialisasikan Ops Simpati Semeru 2016

Headline

Eks Cawabup dan Mantan Kadis DPPKAD Ponorogo Ditetapkan Tersangka

News

Empat Titik Black Spot Area Kekurangan Penerangan dan Rambu

Militer

Tak Hanya Teras Depan, Teras Belakang Rumah Mbah Plendik Pun Hari ini Selesai

News

Sidak UN, DPRD Ponorogo Malah Temukan SMP Lakukan Pungli

Mataraman

Tangkal Radikalisme Dan Anti NKRI Polres Ponorogo Gelar Forum Sillaturahmi Kamtibmas

Mataraman

6 KK terisolir TNI polri Bikin Jembatan Darurat