Home / Hukrim / News

Jumat, 3 Juli 2015 - 20:56 WIB

Inilah Pernyataan Pengacara Wabup Ida

KANALPONOROGO-Penasehat hukum Wabup Ida, Indra Priangkasa memberikan keterangan atas diperiksanya Wabup Yuni Widyaningsih yang menjadi saksi untuk mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf pribadi, Jumat(03/07).

Kepada awak media Indra menyatakan, kliennya diperiksa dengan materi yang sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan ketika harus menjadi saksi untuk para tersangka lain.

Wabup Ida diberi pertanyaan tentang berbagai pertemuan yang memang diketahuinya.

Baca Juga :  Longsor Landa Dua Desa di Ngrayun

“Tapi soal pengkondisian (lelang) itu beliau tidak tahu. Ada pertanyaan tentang itu tapi dijawab tidak pernah, tidak tahu,” ujarnya.

Terkait pengembalian uang negara seperti yang dilakukan para tersangka lain, Indra menyatakan kliennya tidak memiliki kewajiban itu. Ini karena Wabup Ida tidak menerima aliran dana apapun.

Baca Juga :  Longsor Timpa Rumah Warga Bedoho Sooko

“Mengembalikan itu kalau menerima. Lha ini kan tidak menerima, yang harus dikembalikan apa,” ujar Indra.

Wabup Ida sendiri memilih segera berlalu dari ruang pemeriksaan dan menaiki mobilnya, CRV putih bernopol AE 1906 SF bersama suaminya.

Kepada wartawan ia mengatakan agar meminta konfirmasi kepada penasehat hukumnya untuk keterangan apapun.(K-2)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hajar Istri Hingga Babak Belur, Warga Jenangan Dibui

Nasional

KF Diduga Sebagai Ahli Perakit Bom

Headline

Sharing sebelum share, jadikan Pilkada 2020 yang aman, damai, dan sejuk

Headline

Bhabinkamtibmas datangi Posyandu Posko Kampung Tangguh Desa Mojopitu

Militer

Bakti Sosial Kesehatan, Kaposkes 05.10.01 Ponorogo Sisir Rumah-Rumah Warga Lokasi TMMD ke 106

Hukrim

Gelapkan Uang Pembelian Motor, Warga Siman Dicokok Polisi

Hukrim

Berkas Kasus DAK P21 Siap Dilimpahkan

Hukrim

Ibu Korban Pingsan Saat Sidang Terdakwa Pembunuhan Mantan Istri di Madiun