KANALPONOROGO.COM: Anggota Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan pasangan suami isteri EA(39) warga Desa Kedungsekar, Kecamatan Benjeng, Gresik dan SG(45) warga Desa Murukan, Kecamatan Mojoagung, Jombang lantaran telah melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Harumi warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Dijelaskan Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto,”kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istiri ini menawarkan kepada korban Harumi warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan Ponorogo, bahwa yang bersangkutan bisa membantu anak korban masuk pendidikan Akademi Kepolisian(AKPOL) melalui jalur khusus tanpa test. Dengan syarat korban harus menyerahkan uang biaya pengurusan di Mabes Polri yang totalnya Rp900 juta dengan cara ditransfer beberapa kali,” kata kapolres.
Namun apa yang dijanjikan tersangka kepada korban sampai sekarang tidak terwujud. Merasa tertipu korbanpun melapor ke polisi.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling 4 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti diantarannya beberapa unit heandphone, laptop, dan uang tunai Rp200 juta.
Dengan adanya kasus tersebut, Kapolres Ponorogo Arief Fitrianto menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan iming-iming atau pihak yang menjanjikan bisa meloloskan masuk pendidikan Polri tanpa tes, semua tahapan masuk polisi sudah ada dan harus dilewati oleh peserta.
“Karena Polri menggunakan prinsip “BETAH” yaiu Bersih, Transparan, Akuntable dan Humanis yang terus-menerus disampaikan dari Mabes Polri sampai jajaran terbawah. Diharapkan kepada masyarakat tidak mempercayai calo-calo yang menjanjikan masuk menjadi anggota Polri tanpa tes. Jadi bisa dicek langsung untuk pendaftaran dan lainnya,”pungkas AKBP Arief.