Home / Hukrim / News

Rabu, 1 Juli 2015 - 23:44 WIB

Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus DAK Kembalikan Kerugian Negara

KANALPONOROGO-Terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2012 dan 2013,  Nur Sasongko mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatanya melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu(01/07).

“Hari ini kita berkoordinasi dengan Kejari atas nilai kerugian negara yang berdasarkan fakta persidangan, yang perlu kita bayarkan,”ucap Suryono Pane pengacara Nur Sasongko.

Suryono Pane menyatakan, bahwa Nur Sasongko hanya mempunyai  kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 306.664.000,-. Dari sejumlah itu sebagian telah dikembalikan Rp 200 juta pada saat dakwaan belum dibacakan dalam sidang beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Ungkap Pencurian Mobil

“Pengembalian pertama senilai 200 juta sebelum pembacaan dakwaan, cuman dakwaan sudah terlanjung dicetak, dan hari ini kita melalui kejaksaan negeri Ponorogo kembali mengembalikan sejumlah Rp 106.664.000,-,”terangnya.

Dari kerugian negara versi BPKP yang mencapai Rp2,7 miliar, menurutnya yang menikmati paling banyak adalah tersangka mantan Plt Sekda Ponorogo Yusuf Pribadi dan tersangka Wakil Bupati Yuni  Widyaningsih. “Yang paling banyak ya mereka. masing-masing lebih dari Rp1 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kebakaran Rumah Tewaskan Janda Tinggal Sendirian

Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan membenarkan pengembalian uang negara yang telah dilakukan oleh Nur Sasongko.

“Ya memang yang bersangkutan berkoordinasi untuk beban uang pengganti, bahwa dia menyampaikan seperti dalam persidangan, punya itikad baik untuk mengembalikan dari apa yang dinikmatinya,”ucap Agus Kurniawan.(K-2)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

Penderita HIV di Ponorogo Terus Melonjak

News

Peringati Hari Tani Nasional, SPI Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD

News

Anggaran Penutupan Lokalisasi Kedung Banteng Siap

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Peristiwa

Dinas PU Lakukan Pemotongan Rangka Baja Pasar Songgolangit

Headline

Kepala BNPB Berikan Kuliah Umum Kepada Praja Utama IPDN

Budaya

Alumni Kedung Banteng Praktek, Kadinsosnakertrans Lakukan Pengecekan

Birokrasi

Teliti Penataan PKL Fajar Pramono Raih Gelar Doktor di UGM