KANALPONOROGO-Terdakwa kasus korupsi DAK tahun 2012 dan 2013, Nur Sasongko mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatanya melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu(01/07).
“Hari ini kita berkoordinasi dengan Kejari atas nilai kerugian negara yang berdasarkan fakta persidangan, yang perlu kita bayarkan,”ucap Suryono Pane pengacara Nur Sasongko.
Suryono Pane menyatakan, bahwa Nur Sasongko hanya mempunyai kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 306.664.000,-. Dari sejumlah itu sebagian telah dikembalikan Rp 200 juta pada saat dakwaan belum dibacakan dalam sidang beberapa waktu yang lalu.
“Pengembalian pertama senilai 200 juta sebelum pembacaan dakwaan, cuman dakwaan sudah terlanjung dicetak, dan hari ini kita melalui kejaksaan negeri Ponorogo kembali mengembalikan sejumlah Rp 106.664.000,-,”terangnya.
Dari kerugian negara versi BPKP yang mencapai Rp2,7 miliar, menurutnya yang menikmati paling banyak adalah tersangka mantan Plt Sekda Ponorogo Yusuf Pribadi dan tersangka Wakil Bupati Yuni Widyaningsih. “Yang paling banyak ya mereka. masing-masing lebih dari Rp1 miliar,” imbuhnya.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agus Kurniawan membenarkan pengembalian uang negara yang telah dilakukan oleh Nur Sasongko.
“Ya memang yang bersangkutan berkoordinasi untuk beban uang pengganti, bahwa dia menyampaikan seperti dalam persidangan, punya itikad baik untuk mengembalikan dari apa yang dinikmatinya,”ucap Agus Kurniawan.(K-2)