KANALPONOROGO.COM: Menjelang digelarnya sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa mantan wakil bupati (Wabup) ponorogo Yuni Widyaningsih, sejumlah masa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) 45, menggelar aksi didepan gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Surabaya, Jumat(28/04/2017) pagi.
Dalam aksi tersebut, masa membentang poster yang diantaranya bertuliskan ; “Vonis untuk koruptor harus adil”, “Hukuman yg adil untuk koruptor dana pendidikan”; “vonis ringan, LSM 45 Gugat”; “Penjara! Wabup Ponorogo, koruptor dana DAK Pendidikan”.
“Kita jauh-jauh dari Ponorogo datang ke Surabaya, ingin mengawal sidang vonis untuk Yuni Widyaningsih, sidang harus fair, Yuni Widyaningsih harus menjalani hukuman di rutan, tidak boleh lagi hukuman kota atau yang lainya,”ucap koordinator LSM 45 Muh Yani.
Selain itu, Muh Yani mengatakan,”dengan akan diputusnya terdakwa yang selama ini di sebut-sebut sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan sekolah dasar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012-2013 ini saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seberat-beratnya, dan apabila nanti hukuman yang diputuskan tidak sesuai dengan perbuatanya, atau divonis ringan, kami LSM 45 siap untuk melakukan gugatan,”tegas Muh Yani yang diiyakan oleh peserta demo yang lain.