KANALPONOROGO-Mangkir pada panggilan perdana dalam sidang kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Wabup Yuni Widyaningsih dikirimi surat panggilan kedua oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan kesaksian pada sidang yang akan digelar di Pengadilan Tipikor Senin pekan depan.
“Ya kita masih akan menghadirkan beberapa orang saksi, termasuk satu orang saksi yang tidak hadir pada persidangan yang digelar Senin kemarin,”ucap Agus Kurniawan, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU),Kamis (11/06).
Wabup Yuni Widyaningsih dipanggil untuk memberikan kesaksian atas tiga terdakwa yang berasal dari CV Global Inc yaitu Nur Sasongko, Keke Aji Novelin, dan Anang Prasetyo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Disebutkan Agus, JPU mengirim kembali surat panggilan karena dalam persidangan yang digelar Senin (08/06) lalu Wabup Ida tidak hadir dengan alasan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkanya.
“Alasan tidak hadirnya Bu Wabup karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, tapi tidak disebutkan apa kegiatan tersebut,”ucap Agus Kurniawan.
Surat panggilan dikirimkan ulang kepada Wabup Ida untuk hadir pada persidangan yang akan digelar Senin (14/06) pekan depan.
“Sudah, sudah langsung kita kirim surat panggilan lagi kepada yang bersangkutan kemarin( Rabu 10 Juni),”terangya.
Setelah pengiriman surat panggilan kepada Wabup Ida Rabu kemarin, sampai dengan hari ini, Kamis(11/06) Agus mengaku belum menerima konfirmasi atau keterangan baik dari yang bersangkutan atau dari pengacaranya.
“Sejauh ini kami belum menerima konfirmasi, namun pada panggilan yang pertama kemarin beliau meminta untuk diagendakan minggu depan. Sehingga kita agendakan minggu depan untuk pemeriksaanya. Yang penting yang bersangkutan kooperatif memberitahukan atau melaporkan kepada kami. Kan ada surat tertulis pemberitahuanya,”ungkapnya.
Setelah Wabup Ida memberikan keterangan dalam persidangan nanti, lanjut Agus, JPU akan mendatangkan saksi ahli dari BPKP untuk memberikan keterangan yang sempat dipending karena saksi Wabup Yuni Widyaningsih tidak hadir dalam persidangan.
“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan siap memberikan keterangan, sehingga kita bisa langsung mendatangkan saksi ahli dari BPKP untuk memberikan keterangan,”terangnya.(K-1)