Home / Mataraman

Jumat, 20 Maret 2020 - 21:55 WIB - Editor : redaksi

Jual curian posting di media sosial Di Ciduk Polisi

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Mlarak Polres Ponorogo mengamankan YDS(19) warga Dukuh/ Desa Besuki, Kecamatan Sambit, Ponorogo; KDT(17) warga Desa Grogol, Kecamatan Sawoo keduanya pelaku pencurian sepeda motor dan KE(19) warga Desa Tempursari, Kecamatan Wungu, Madiun sebagai penadah, Jumat(20/03/ 2020).

Penangkapan ketiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) tersebut bermula dari laporan Imam Fajar Riyanto(17) santri Ponpes Al-Islam Joresan Mlarak.

Korban yang merupakan warga Duku Mranggen, Desa Beton, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo ini melapor setelah motor miliknya raib saat berada di parkiran Ponpes Al-Islam, Desa Joresan, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Anggota Polsek Mlarak yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Dari informasi korban dirinya melihat sepeda motor miliknya sempat diposting di media sosial( facebook).

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Kamtibmas dengan Patroli Dialogis

Bermodal informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Mlarak tak mau kehilangan buruanya dan langsung bergerak cepat dengan melakukan pemantauan dan COD di wilayah Madiun.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli tersebut berhasil bertemu dengan ketiga pelaku untuk melakukan transaksi di Jl.Raya Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Tak mau kehilangan buruanya, petugas langsung mengamankan pelaku dan beserta barang bukti (BB).

Dari hasil pemeriksaan, petugas yang langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor jenis satria, honda grand dan Yamaha dengan TKP wil Kecamatan Sawoo.

“Guna pengembangan lebih lanjut ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek mlarak,”ucap Kapolsek Mlarak AKP Sudaroini.

Baca Juga :  POLSEK JENANGAN DATANGI LAKA LANTAS DI JALAN RAYA DESA NGRUPIT KECAMATAN JENANGAN

Selain mengamankan sejumlah unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti, petugas juga mengamankan 1 lembar STNK Honda Bead Nopol B 3095TUB; 1 buah kunci kontak; 1 unit sepeda motor honda bead Nopol B 3095TUB; 1 unit sepeda motor susuki satria fu protolan dan 1 unit sepeda motor Honda Grand protolan.

Dari pengakuan kedua pelaku, dirinya telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 2 lokasi yang berada di wilayah Kecamatan Mlarak dan Kecamatan Sawoo dengan modus operandi sepeda motor didorong ke luar TKP kemudian dihidupkan dengan cara menyambung kabel stop kontak.

Atas perbuatanya tersebut kepada YDS dan KDT dikenakan pasal 363 KUHP, sedangkan KE sebagai penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP.(AGUS/TNT)

Share :

Baca Juga

Mataraman

Pembukaan DIKCAPRASA Ke 42 Saka Bhayangkara Oleh Kapolres Ponorogo

Mataraman

Kapolsek Sukorejo Sampaikan Himbauhan Saat Safari Jum”At

Headline

Kunjungi PBNU, Kapolri Listyo Sigit Akan Sinergikan Ulama dan Umara Jaga Kamtibmas

Mataraman

Anjangsana dan silaturahmi dengan tokoh agama/ulama dibalai desa Wonodadi, Ajak Tangkal Radikalisme dan Terorisme.

Mataraman

Bhabinkamtibmas perbatasan Trenggalek “Pasang Stiker” didesa binaan.

Mataraman

Polsek Ngebel Latih PBB dan 12 Gerakan Pengaturan Lalulintas Siswa SDN 1 Ngebel.

Mataraman

Polsek ngebel Peduli Penghijauan Dilingkungan telaga ngebel.

Mataraman

Momen Menyambut Hari Santri 2019 dan Dukungan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden