KANALPONOROGO.COM : Unit Reskrim Polsek Jambon mengamankan ABS(15) warga Desa Jonggol, Kecamatan Jambon, Ponorogo lantaran diduga telah melakukan pencurian perhiasan emas dan uang milik Nyami (67) tetangga satu desanya, Selasa (07/02/2017).
Penangkapan remaja tanggung ini bermula ketika anggota Polsek Jambon mendapat informasi dari Kades Jonggol, jika pelaku yang sudah dilaporkan ke Polsek Badegan dalam kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Ponorogo, yang selanjutnya diajukan deversi dan oleh Unit Ppa Polres Ponorogo telah diserahkan ke panti sosial namun pelaku kabur pulang ke rumah.
Selama di rumah ini pelaku telah melakukan pencurian lagi di rumah tetangganya.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jambon langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya .
Dari hasil Koordinasi dengan Kanit PPA Polres Ponorogo bahwa untuk perkara dengan tempat kejadian perkara di Badegan sudah diajukan diversi dan hasil sudah turun, maka Unit Reskrim Polsek Jambon mengamankan pelaku di Polsek Jambon .
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol 5 buah cincin emas 11 gram; kalung emas 10 gram; liontin 3 gram.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo.(AD)