Home / Headline

Rabu, 17 November 2021 - 09:35 WIB - Editor : ARIEF - Kanal Indonesia Network

Kapolres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Umroh-Investasi Bodong Rp 1,5 Milyar

KANALPONOROGO.COM – Mojokerto – Polres Mojokerto mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.

“Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar saat Konferensi Pers, Selasa (16/11).

Kronologis kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta perorang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun.

Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku juga mulai menawarkan kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp. 1 juta, pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.

Baca Juga :  Polsek Ngrayun distribusikan bantuan semen gresik dari Klinik Mitra Husada Ngrayun

Namun kenyataannya, setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan pada pemodal usaha investasi. Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).

“Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi ini mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, diperkirakan kerugian mencapai Rp 1,5 Milyar,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Bupati Sampang Resmikan Gedung Baru Mapolsek Pangarengan Polres Sampang

Selain pelaku, Polres Mojokerto juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.

“Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolri Tekankan TNI-Polri Terus Bersinergi Wujudkan Target Vaksinasi Presiden Jokowi

Headline

Jelang Pilkada Kapolres Ponorogo Cek Logistik Pemilu

Headline

Mensos RI Ucapkan Terima Kasih untuk Polres Malang

Headline

Polres Gresik Bersinergi Dengan MUI Vaksinasi Menjaga Umat

Headline

Dandim 0802/Ponorogo Ikuti Upacara Parade dan Defile Peringatan HUT TNI Ke 78 Tahun 2023 di Alun Alun Kota Madiun

Headline

Doorprize Vaksinasi Booster Bagi Anggota Polres Batu, AKBP Yogi : Sebagai Penyemangat Anggota Dalam Melaksanakan Tugas

Headline

Forkopimda Jatim Kebut Vaksinasi Di lingkungan Pesantren

Headline

POLRES MALANG RAYA GANDENG PENGUSAHA PEDULI NKRI UNTUK SALURKAN BANSOS KEPADA MASYARAKAT